KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Sesuai dengan ketentuan hukum, sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, dua tersangka baru kasus KUD Siampo Pelangi, mangkir atau tak mau hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Provinsi Riau, Jufri SH MH menyampaikan melalui Kasi Intelijen Revendra SH, Selasa (5/9/2017), bahwa tersangka AS yang merupakan manajer dan tersangka KS sebagai sekretaris Koptan Siampo Pelangi Desa Pesikaian masih aktif. “Info yang kami terima belum ada pergantian,” jelasnya.
Lebih lanjut Revendra, SH mengatakan, terkait tersangka KS dan AS ini sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 2 kali. Namun tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua kalinya.
“Ya kita sudah panggil, namun kedua tersangka mangkir alias tidak datang,” ungkap Revendra.
Sebagaimana diketahui, Arlimus merupakan tersangka dengan kasus dugaan korupsi sertifikat tanah yang merugikan negara senilai Rp 1,2 Milyar. Dia merupakan ketua Kelompok Tani Siampo Pelangi, sedangkan tersangka AS yang merupakan manajer dan tersangka KS merupakan sekretaris Koptan Siampo Pelangi Desa Pesikaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Jufri SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Revendra SH, Selasa (5/9/2017 ), membenarkan soal adanya nama tersangka baru yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.
Revendra, SH juga sempat menjelaskan bahwa tim dari Kejaksaan sudah mendatangi kedua rumah tersangka, tetapi tidak seorang pun tersangka ditemukan.
“Kami akan berupaya, selagi diketahui keberadaannya, tersangka akan dijemput paksa,” tutupnya.(g/e )






