Dugaan Ada ASN Ikut Paham Terlarang, BKD Lamongan: Harus Kita Buktikan Dulu

oleh -45 Dilihat
oleh
PC PMII Lamongan saat mengadakan kegiatan.(dok)

LAMONGAN, PETISI.CO – Bukan rahasia lagi, bila salah satu ormas terlarang di Indonesia adalah HTI, namun efek dari paham ormas  tersebut diduga sudah masuk ke sendi-sendi negara.

Saat ada temuan rekan-rekan mahasiswa, dengan diketahuinya unggahan salah satu ASN yang bertugas di Kantor Dinas Pertanian Lamongan di media sosialnya, ketika ikut acara di Jakarta beberapa tahun kemarin. “ Dia dengan bangga mengibarkan bendera hitam yang identik dengan bendera ormas terlarang di Indonesia,” ungkap Rozaq.

Lha ini kan tanda tanya besar, ketika ormas terlarang itu tidak cocok dengan ideologi Pancasila, namun simpatisannya masih bercokol di lingkungan pemerintah Indonesia, ‘Pemkab Lamongan’.

Harus ada langkah tegas dari Pemkab, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan.

“Kami menduga, dia itu tidak mau paham Pancasila, tapi mau uang gaji dari negara, ini kan lucu,” timpal Farid, Wakil Sekretaris II PC PMII Lamongan.

Saat petisi.co konfirmasi via WA, Bambang Hajar Kepala BKD Lamongan menyampaikan, “Ya harus kita buktikan lebih dulu, apakah yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam PP 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS atau tidak,” ujarnya.

Karena, menurut dia,   pihaknya butuh waktu dan proses yang tidak sebentar. “Istilahnya kalau di aparat penegak hukum itu dilakukan penyelidikan terlebih dulu,” ujarnya.

Menurutnya, kalau memang telah memenuhi unsur pelanggaran, baru dibentuk tim penjatuhan hukuman disiplin.

“Dan tim ini nanti akan kita usulkan ke Pak Sekda, serta terus berkoordinasi dengan Bakesbangpol dan identitas yang bersangkutan,” tutupnya.(ak)