Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Kades Tarokan Supadi, Segera Diprogres

oleh -202 Dilihat
oleh
Tanda bukti lapor ke polisi

KEDIRI, PETISI.CODugaan Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kepala desa (Kades) Tarokan Supadi (42) berhenti di Polres Kediri Kota dan belum ada tindak lanjut lagi setelah pemanggilan pertama pada Februari 2021.

Bagus (46) warga Malang Jawa Timur selaku pelapor menjelaskan, bahwasanya kasus terkait Penipuan dan Penggelapan ini sudah masuk dalam LP (Laporan Polisi) Nomor: TBL-B/04/I/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Kediri Kota, akan tetapi belum ada tindakan jelas setelah pemanggilan pertama. Padahal BB (Barang Bukti) pemberian uang lewat transfer dan tunai sejumlah Rp 500.000.000,- sudah jelas dan diserahkan ke pihak Polres Kediri Kota, pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Menurut Bagus (pelapor) awal pertemuannya dengan Supadi yang sempat mengajaknya untuk kerjasama terkait investasi galian di wilayah Tarokan. Bagus sempat tergiur dengan apa yang disampaikan Supadi terkait investasi tersebut, dan terjadilah transaksi, hingga Bagus menggelontorkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- secara transfer dan tunai pada Juli 2018.

“Dulu Supadi beserta Istri datang ke rumah saya di Mojoroto Kota Kediri untuk menawarkan kerjasama, dan disitu disaksikan oleh Novi Arianto warga Blitar dan Agus/Keles untuk meneruskan ijin tambang yang akan selesai dan akan diberikan hak kelola untuk tambangnya,” terangnya, Jum’at (26/3/2021).

“Supadi meminta uang sejumlah Rp 500 juta, berhubung saya ada minat akhirnya uang saya berikan secara bertahap melalui transfer dan tunai, serta barang buktinya sudah saya serahkan ke pihak Polres Kediri Kota pada Sabtu (09/01/2021) sesuai pelaporan saya,” tutur Bagus.

Pelapor sebagai  korban Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Kades Tarokan Supadi juga membeberkan setelah beberapa bulan kerjasama untuk membuat perusahaan bersama tidak ada kejelasannya dan Supadi tidak bisa dihubungi sampai Supadi juga sempat tersandung masalah hukum terkait gelar, akta perjanjian pun juga sudah dibuatkan melalui notaris Sisca Utami.

“Akan tetapi Supadi selalu ingkar dan tidak mau hadir bersama, dan itupun berlangsung sampai sekarang, juga tidak ada itikad baik dari Supadi untuk mengembalikan uang saya, meskipun sudah saya minta melalui jalur kekeluargaan sampai akhirnya saya membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Kediri Kota,” bebernya.

AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.I.K, M.H Kapolres Kediri Kota saat di konfirmasi awak media terkait kasus ini  agar berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim. “Tolong koordinasi langsung sama Kasat Reskrim,” tegasnya, via telepon.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana saat dihubungi tim untuk menanyakan kasus terkait Pelaporan Kades Tarokan Supadi,  “Rencana minggu depan kita akan lakukan pemanggilan ke-2 dan kami akan ungkap kasus tersebut,”  katanya via handphone.

Kades Tarokan Supadi selaku terlapor saat dikonfirmasi di kantornya Jum’at (26/03/2021) terkait pelaporannya di Polres Kediri Kota dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP ini belum memberikan tanggapan, dan awak media hanya ditemui oleh Babin Kamtibmas bernama Rio yang mengatakan, “Supadi masih dalam kondisi 50-50 kedatangannya ke kantor, besok akan saya sampaikan kalau bertemu Supadi,”  jelasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.