Dugaan Korupsi Rp 500 Juta, Kejari Situbondo Tahan Dua PNS

oleh -61 Dilihat
oleh
Tersangka dua PNS di DPRD resmi ditahan kejaksaan.

SITUBONDO, PETISI.CO – Dua Pegawai negeri Sipil (PNS) Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo, setelah sebelumnya, Kejaksaan menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana Uang Persediaan (UP) DPRD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 500 juta, Rabu (14/11/2018).  Merdka adalah bendahara IW dan staf berinisial K.

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Situbondo  Reza Aditya Wardhana, mengatakan, “Temuan sementara sekitar Rp 500 juta. Penahanan hari ini terhadap Bendahara, Sekretariat DPRD IW dan seorang staf berinisial K,” terang Reza.

Reza menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Serta ditemukan beberapa bukti – bukti dalam peran keterlibatan keduanya.

“Kami lakukan penahanan setelah tahap P21, kemudian tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Penuntut umum menggunakan haknya untuk melakukan penahanan 20 hari kedepan, kami harap dalam jangka waktu tidak begitu lama, kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” lanjut Reza.

Kasus ini bermula, raibnya Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 500 juta, saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo. Saat itu perkiraan Bulan November 2017, ramai pemeriksan pejabat dan staf DPRD karena UP DPRD raib Rp500 juta dari total Rp1,9 Miliar.

Atas temuan Inspektorat itulah, Februari 2018, Kejaksaan melakukan penggeledahan Kantor DPRD setempat. Sasaran penggeledahan adalah sejumlah ruangan Sekretariat DPRD, Sekretaris dan Kepala Bagian keuangan.(sun)