Dugaan Maraknya Praktik Rentenir, Masyarakat Kota Batu Menjerit

oleh -95 Dilihat
oleh
Suwito, S.H, Direktur Rastra Yustisia & Associates, saat ditemui di kantornya.

BATU, PETISI.COMaraknya praktik rentenir berkedok Koperasi di wilayah Pemerintahan Kota Batu, semakin hari semakin bertambah.

Suwito, S.H, Direktur Rastra Yustisia & Associates mengungkapkan, pengaduan praktik rentenir berkedok koperasi kita terima. “Bahkan di sela-sela kantor kami menerima dan melayani permohonan penangguhan pembayaran beberapa lembaga keuangan,” ungkap Suwito, S.H, Direktur Rastra Yustisia & Associates di kantornya, Sabtu (25/04/2020).

Beberapa masyarakat Kota Batu, saat meminta bantuan kekantor, Suwito, S.H, Direktur Rastra Yustisia & Associates.

Rentenir yang berkedok koperasi tersebut, lanjut Suwito, memberikan pinjaman dengan sangat muda kepada pedagang-pedagang mikro yang banyak terdapat di perkampungan padat penduduk.

“Selain persyaratan muda yaitu, hanya berbekal KTP dan syarat muda lainnya, rentenir yang berbaju Koperasi tersebut memberikan penawaran nilai dana yang menggiurkan selain kemudahan meminjam sejumlah dana yang dinilai tidak seberapa itu,” ucapnya.

Dia tegaskan, Fase proses pinjam meminjam itu akan menjadi kiamat yang tidak berkesudahan saat nasabah tanpa keanggotaan koperasi itu tiba waktu pembayaran angsuran.

“Penagihan penuh intimidasi dan kata-kata kasar, keras, cacian serta umpatan tersebut diterima oleh janda -janda tua pemilik kios-kios kecil pengusaha mikro di kampung-kampung tersebut sampai terurai air matanya,” tegas pengacara muda ini, sembari ramah.

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur  (YUA), Alex Yudawan mengatakan bahwa, pihaknya akan segera koordinasi dengan Pemerintah Kota Batu untuk menertibkan praktik rentenir berkedok koperasi yang  marak di Kota Batu.

“Kami akan segera melakukan audensi dengan pihak Pemerintah Kota Batu, dalam rangka penertiban izin koperasi yang beroperasi di wilayah Kota Batu,” paparnya.

Beberapa koperasi di Kota Batu, lanjut Alex, diduga melakukan praktik-praktik di luar semangat koperasi bahkan berpotensi melanggar undang-undang koperasi.

“Pihaknya, juga akan mendata jumlah koperasi yang ada di wilayah Kota Batu, dan menerima pengaduan masyarakat Kota Batu yang merasa dirugikan oleh Koperasi yang menjelma menjadi rentenir,” paparnya, penuh dengan semangat.

Alex menambahkan, pengaduan oleh masyarakat yang dirugikan rentenir bisa langsung mendatangi Kantor YUA Jawa Timur di Jalan Kapten Ibnu No.4 Ruko HIT Properti, Kelurahan sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu-Jawa Timur. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.