Dugaan Pemalsuan Akta Autentik CV Adhi Djojo, Polres Nganjuk Segera Panggil Pihak Terlapor

oleh -179 Dilihat
oleh
Cuplikan bukti laporan kepolisian, SPKT Polres Nganjuk.

NGANJUK, PETISI.CO – Berdasar Tanda Bukti Lapor (TBL) kepolisian yang dilaporkan Bagus Setyo Nugroho (46) pada Sabtu 20 Maret 2021 dengan nomor laporan TBL. B / 14 /III/RES.1.9./2021/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk yang segera diprogres.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudi Kurniawan, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi melalui whatsapp kalau pihaknya sudah berkirim surat ke majelis kehormatan notaris (MKN) dalam rangka mau minta keterangan dari notaris, yang akan dilakukan pemeriksaan dari pihak terlapor yang dijadwalkan minggu depan.

“Kami sudah berkirim surat ke MKN, dalam rangka minta keterangan dari notaris, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terlapor yang dijadwalkan minggu depan,“ terangnya seperti dikutip dari aksara times.com, Jumat (23/4/2021).

Berawal, pada Senin telah terjadi dugaan adanya pemalsuan akta autentik (akte anggaran dasar CV Adhi Djojo) tkp di Jalan A. Yani gang Jeruk RT 03/RW 07, Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Yang mana pelapor (Bagus Setyo Nugroho) diajak kerjasama oleh terlapor 2 (Muchammad Burhanul Karim) dan terlapor 3 (Mulyadi) perihal pengelolaan tambang CV Adhi Djojo dengan akta perubahan anggaran dasar CV Adhi Djojo nomor 11 tertanggal 1 Oktober 2019 alamat jalan Imam Bonjol no 42 Kota Kediri yang mana pelapor memiliki saham 10% atau sejumlah 100 juta rupiah.

Namun setelah diakuisisi pada bulan Oktober 2020 perusahaan berpindah lokasi di Dusun Bulu RT 05 RW 5 Desa Babadan Kecamatan Pace dan dikelola oleh Direktur, yang dalam isi TBL kepolisian merupakan terlapor 2.

Selanjutnya, pada Senin 23 Nopember 2020 muncul akta perubahan anggaran dasar CV Adhi Djojo keluar masuk persero dan perubahan kepemilikan saham beralamat di kantor notaris yang beralamat gang jeruk  Rt 03 Rw 07 Kelurahan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk nomor 107 dengan notaris terlapor 1  (Ferry Kurniawan Sutanto) bahwa pelapor telah dikeluarkan dari jabatan struktural Cv Adhi Djojo (wadir)  dan kepemilikan saham dialihkan tanpa sepengetahuan pelapor sesuai dengan pengesahan hak atas saham saham CV Adhi Djojo yang dibuat dihadapan notaris  nomor 106 tertanggal 23 Nopember 2020.

Mengetahui hal tersebut pelapor berusaha melakukan somasi 1 dan somasi 2 namun ketiga terlapor mengabaikannya, yang akhirnya pelapor pada, Senin 20 Maret 2021 melaporkan tindak pidana dugaan pemalsuan akte autentik yang dilakukan ketiga terlapor ke Mapolres Nganjuk.

Sementara kuasa hukum pihak terlapor CV Adhi Djojo, Prayoga Laksono, S.H saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait hal tersebut mengatakan tidak tahu menahu. “Waduh, saya tidak tahu iitu mas saya belum berkoordinasi,” jawabnya singkat. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.