Dugaan Penggelapan Dana BAZNAS Pasbar, 13 Orang Sudah Dimintai Keterangan

oleh -96 Dilihat
oleh
Direktur Kantor Hukum Lex Patriae, Adma Sadli Lubis, SH, MH, selaku penasehat hukum pelapor Suharman dalam laporan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021

PASBAR, PETISI.CO – Direktur Kantor Hukum Lex Patriae, Adma Sadli Lubis, SH, MH, selaku penasehat hukum pelapor Suharman dalam laporan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021, mengapresiasi kinerja dari jajaran Polres Pasbar. Pasalnya, sebanyak 13 orang sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, terkait laporan dimaksud.

Mereka yang dipanggil itu mulai dari terlapor yakni mantan Sekretaris Baznas inisial HE yang juga Kabag Kesra dan mantan Bendahara Baznas MY.

Selain terlapor yang sudah dipanggil, ada beberapa orang lagi yang dipanggil penyidik seperti inisial Y (mantan Sekda Pasbar), TS (Ketua TP PKK Pasbar), FH (MUI), SU (UPZ), EN (Sekretaris BKPSDM), ZH (mantan anggota Baznas) dan lainnya.

“Dengan berlanjutnya proses hukum ini tentu kita sangat mengapresiasi kinerja Polres Pasbar. Artinya kami masih yakin supremasi hukum masih ada di Pasbar tanpa pandang buluh. Saat ini perkembangannya sejumlah bukti berupa dokumen sehubungan dengan penyaluran bantuan konsumtif fakir miskin dari Baznas Pasbar tahun 2021sedang dikumpulkan,” kata Adma Sadli Lubis didampingi pelapor Suharman kepada wartawan saat jumpa pers di Simpang Empat, beberapa hari lalu.

Menurut dia, dalam perkara ini ada kaitannya dengan Neraca Keuangan Baznas 2021. Namun sangat disayangkan pihak dari Baznas Pasbar belum ada melakukan audit independen dari akuntan publik. Bahkan pelapor Suharman yang juga mantan Plh Ketua Baznas Pasbar belum ada serah terima pertanggung jawaban keuangan antara pengurus lama dengan pengurus Baznas sekarang.

Hal itu diketahui setelah pelapor meminta laporan keuangan dan data penerima bantuan (mustahik) ke pengurus Baznas. Karena laporan keuangan itu juga sangat membantu proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik.

“Klien saya Suharman sudah sering meminta langsung kepada pengurus Baznas Pasbar terkait laporan keuangan, termasuk data mustahik selama 2021. Tetapi data itu tidak ada pada mereka. Justru mereka meminta agar klien saya meminta ke terlapor inisial HE. Karena data itu ada pada terlapor HE di kantor bupati,” kata Adma Sadli.

Seiring dengan perkara ini masih dalam proses hukum. Maka diharapkan agar jajaran Polres Pasbar terus mengungkap kasus laporan Baznas, karena dana tersebut menyangkut dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasbar yang dipotong langsung tiap bulan dari gaji mereka.

Artinya, perkara ini harus dibuktikan sampai ke persidangan. Sehingga akan terungkap apakah ada penyalahgunaan atau tidak dalam laporan ini. Karena informasi laporan ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat, kalau memang ada yang terlibat dalam penyalahgunaan dana ummat ini tentu harus berikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.

Sementara itu penggiat hukum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Laskar Nusa Bangsa (JLN) Sumbar Drs Tengku Rusli Binnur Wildan, Plg, SH juga menyoroti perkara laporan Baznas ini. Dalam perkara itu, dia meminta pihak penegak hukum transparan dalam mengungkap perkara ini dan tentu tidak ada koncoisme dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi laporan itu terkait dana ummat dan menyangkut hidup hajat orang banyak.

“Ya, visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif. Memiliki tagline Transformasi Polri Presisi dengan 16 program prioritas Kapolri. Salah satunya peningkatan kinerja penegakan hukum. Tentu kita sangat mendukung program Kapolri itu dan berharap laporan itu diungkap dengan transparan,” kata Rusli.

Menurut dia, dalam perkara ini sebenarnya sudah ada aturan hukumnya, yakni UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dimana pada BAB VI peran serta masyarakat, terutama dalam Pasal 35 (Ayat 1) adalah masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kemudian dalam Pasal 39 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kan, jelas dalam Pasal 25 berbunyi zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Artinya penyidik harus mampu mengungkap unsur hukum dari kasus ini. Apakah sudah patut mustahik zakat itu menerima bantuan zakat ?. Ini tentu yang memberikan keterangan adalah dari pihak yang paham dengan zakat, iya termasuk dari MUI-lah,” tegas Rusli.

Terpisah, Ketua Baznas Pasbar Muhajir didampingi empat komisioner saat konferensi pers HUT Baznas ke-21 di kantor Baznas setempat mengakui laporan pertanggung jawaban 2021 belum ada dilakukan audit independen oleh akuntan publik. Rencananya pada akhir Desember 2022 ini akan dilakukan audit independen. Sementara jumlah mustahik penerima dan total dana zakat yang disalurkan Baznas dari September sampai dengan Desember 2021 adalah 1.097 mustahik dengan nilai sebesar Rp2.012.000.000.

Rincian bantuan itu adalah program Pasaman Barat Cerdas sebanyak 605 mustahik, Pasaman Barat Sehat sebanyak 296 mustahik, Pasaman Barat Iman Taqwa sebanyak 3 mustahik, Pasaman Barat Peduli sebanyak 6 mustahik dan Pasaman Barat Sejahtera sebanyak 187 mustahik.

Sebelumnya, mantan Sekretaris dan Bendahara Baznas Kabupaten Pasbar dilaporkan mantan Plh Ketua Suharman ke Polres setempat, pada Kamis sore (9/9/2021) lalu. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana
penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021. Pasalnya, ada dana Baznas sekitar Rp800 juta diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan terlapor.

“Sebelum saya melaporkan mereka, saya sudah beberapa kali meminta laporan Baznas 2020 dan 2021. Namun sampai sekarang belum mereke serahkan. Padahal LPJ itu sangat penting untuk diserahkan ke pengurus baru,” kata Suharman.

Awalnya, peristiwa laporan ini sesuai program Baznas sejahtera. Kemudian berdasarkan Hasil Rapat Pengurus Baznas pada 30 April 2021 telah menyepakati anggaran yang akan dicairkan sebesar Rp2.290.000.000. Dana zakat konsumtif ini akan disalurkan bagi warga kurang mampu di setiap kejorongan, termasuk dalam rangka persiapan hari lebaran Idul Fitri 2021.

Namun dana diambil Bendahara dari rekening Baznas Pasbar di Bank Nagari Syariah Cabang Simpang Empat membengkak menjadi Rp2.905.000.000. Artinya, ada selisih sekitar Rp563 juta. Selisih angka ini diketahui dari pengeluaran sebesar Rp45 juta untuk gaji pengurus dan karyawan, sebanyak Rp7 juta untuk insentif, sebesar Rp 42.000.000 diserahkan terlapor HE dan Bendahara MY kepada inisial Y yang juga mantan Sekkab Pasbar.

Lalu sebesar Rp 27 juta kepada inisial TS yang saat ini menjabat sebagai Ketua TP PKK Pasbar. Sehingga total sisa uang Rp494 juta. Pengeluaran ini disampaikan secara lisan dari inisial HE kepada pengurus lama Dr. Zawil Huda dan Suharman di ruang kerja Kabag Kesra Setda Kantor Bupati Pasbar. Seiring dengan itu, ketika ditanya tentang sisa uang Rp494 juta kemana ?, lalu HE tidak bisa menjelaskan kemana aliran uang itu.

Sementara mantan Sekretaris Baznas HE didampingi Bendahara MY membantah tuduhan yang dilaporkan ke Polres Pasbar terkait penggelapan dana Baznas. Sebenarnya, laporan pertanggungjawaban dana itu ada bukti-buktinya. Termasuk dana yang diserahkan ke inisial Y dan TS juga ada bukti penyaluran dana ke masyarakat yang kurang mampu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Ferizal membenarkan ada masuk laporan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Baznas Kabupaten Pasbar tahun 2021. Sesuai dengan laporan polisi Nomor :LP/B/198/IX/2021/SPKT/Polres Pasaman Barat, Kamis, 9 September 2021.

“Iya, benar ada laporan itu. Baru masuk ke meja saya. Laporan itu baru didisposisi. Nanti ditindaklanjuti penyidik,” tegas Fetrizal. (if)