Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana BOS Dilaporkan ke Kejaksaan Bondowoso

oleh -208 Dilihat
oleh
Mashur Rizwan saat melaporkan anggaran dana BOS melalui PTSP Kejaksaan Negeri Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Timsus DPP LSM KPK Nusantara yang dikomandoi Mashur Rizwan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Satuan Pendidikan Formal di Kabupaten Bondowoso ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa 28 Mei 2024.

Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Mashur Rizwan mengatakan pelaporan itu atas dasar data autentik yang dimiliki oleh Tim DPP LSM KPK Nusantara dan semua team akan terus mengawal anggaran dana BOS.

Menurut Mashur Rizwan, anggaran dana BOS itu harus ada keterbukan informasi tentang penggunaannya sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler agar tidak disalah gunakan.

“Kami akan terus mengawal, karena kita kasihan orang tua siswa/wali murid di Bondowoso. Sedangkan selama ini anggaran dana BOS yang begitu besar terutama sekolah favorit di Bondowoso semuanya tidak pernah melibatkan wali murid di dalam menjalankan program dana BOS,” ujarnya.

Mashur akan terus berjuang dengan bekal data anggaran yang ada di LSM KPK Nusantara dari sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat nya lain.

Dirinya menjelaskan sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2021 dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah. Tim BOS sekolah terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, dan anggota.

Dirinya menambahkan anggota sebagaimana dimaksud terdiri atas, 1 (satu) orang dari unsur guru, 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah, dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Untuk diketahui Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip, fleksibilitas, efektifitas, efesiensi, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan setiap anggaran.

Ada beberapa komponen penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah BOS reguler sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi beberapa komponen di antaranya:

a. Penerimaan Peserta Didik baru; b. Pengembangan perpustakaan; c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g. Pembiayaan langganan daya dan jasa; h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran; j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l. Pembayaran honor.

Untuk menggunakan Anggaran BOS, Sekolah dapat menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. (eko)