Dugaan Penyimpangan Program e-Rapor Rp 2,4 M, Mantan Kadindik Kota Madiun Bakal Diperiksa

oleh -109 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro

MADIUN, PETISI.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Gandhi Hatmoko akan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota terkait dugaan penyimpangan program elektronik rapor (e-Rapor) senilai Rp 2,4 milyar dari APBD Kota Madiun tahun 2017.

Ini diketahui setelah secara maraton penyidik Polres Madiun Kota diketahui telah memeriksa 10 orang saksi, yakni enam saksi dari Kepala Sekolah (Kepsek) SDN, dua orang saksi dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan dua orang saksi dari pihak pelapor.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro menegaskan, pihaknya tidak main – main dalam mengungkap kasus E-Rapor di Dinas Pendidikan Kota Madiun tersebut.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang. Rencananya mantan Kadindik akan kita panggil untuk klarifikasi,” ujarnya.

Masih menurut AKP Logos Bintoro, Polisi bahkan juga akan memanggil pelaksana tugas (Plt) Kadindik, Heri Ilyus selain pemanggilan Gandhi Hatmoko.

Tampaknya pihak Polres Madiun Kota ingin membuka kasus E-rapor tersebut agar terang benderang untuk kemudian segera memasuki tahap gelar perkara dan diketahui apakah ada unsur pidana atau tidak sebelum naik status penyidikan.

Sekedar diketahui, kasus E-Rapor mencuat setelah Kepolisian Resor Madiun Kota menerima laporan perihal dugaan penyimpangan proyek senilai Rp. 2,4 miliar dari APBD Kota Madiun tahun 2017 yang melibatkan kepala sekolah (Kepsek) seluruh SDN se-Kota Madiun tersebut.

Pantauan petisi.co,  telah diperiksa enam Kepsek. Diantaranya, Kepsek SDN 1 Manguharjo, SDN 1 Winongo, SDN 1 Kartoharjo, SDN 1 Oro-oro Ombo, SDN 1 Taman, dan SDN 2 Manisrejo.

Sementara dari unsur pejabat Dinas Pendidikan Kota Madiun yakni Sekretaris Dindik Kota Madiun, Heri Wasana berikut kepala seksinya (kasi). Polisi juga turut meminta keterangan dua saksi pelapor dari PT. Sky Tech Asia. (iya)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.