Dugaan Persekongkolan Oknum Pejabat Banyuasin dan Oknum Kontraktor Rugikan Negara Miliaran Rupiah

oleh -58 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BANYUASIN, PETISI.CO – Permasalahan sisa pembayaran 2017 yang harus dikembalikan ke kas daerah, kepada beberapa rekanan di Banyuasin, hingga kini belum ada tindakan nyata.

Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan juga tidak ada tanda-tanda untuk mengusutnya. Padahal, semua ini bisa jadi hanya modus persekongkolan antara oknum pejabat dengan oknum rekanan, yang akhirnya terendus oleh BPK.

Terbukti, pada pekerjaan kegiatan di Dinas Pendidikan Banyuasin dan Dinas PUTR Banyuasin terdapat kelebihan bayar, karena kekurangan volume pekerjaan hingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1.269.000.530.

Ketua Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM) Darsan menyebutkan, kekurangan volume pekerjaan itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) LHP pada tahun 2017 dari nilai kerugian negara yang dilakukan sebanyak 22 rekanan.

“Hasil investigasi kami menemukan, 16 kontraktor di di Dinas PUTR dan 6 di Disdikporapar, untuk itu kami berharap kapada Kejari Banyuasin untuk menelusuri adanya temuan itu, patut diduga ada unsur pidana, karena jelas merugikan keuangan daerah,” beber GPMBM Darsan.

Menurut Darsan, seharusnya Pemkab Banyuasin memberikan konsekuensi terhadap rekanan, jika perlu  berikan sangsi tegas kepada 22 perusahaan ini dengan memblacklist dan tidak memberikan kegiatan atau proyek.

Seperti diketahui, kelebihan bayar ini dengan rincian Dinas Pendidikan Banyuasin kelebihan bayar diantaranya CV SJ Rp 30, 9 Juta, CV CM Rp 32,2, CV KM Rp 43,2, CV DB Rp 13,3 juta CV ZK Rp 15,6, CV SJ Rp 4,6 juta total Rp 209, 705.664.

Sedangkan Dinas PUTR Banyuasin kelebihan bayar diantaranya PT BUC Rp 8,880 juta, PT DS Rp 22,170 juta, PT MSS Rp 266, 338 juta, PT PPJP Rp 4,043 juta, PT WKS Rp 71, 400 juta, PT BS Rp 145,500, PT PPJP Rp.38, 900, PT SIU Rp 9,058 juta, PT RP Rp38,700 juta, CV MP Rp 3,2, PT FS Rp 101,800 juta, PT HL Rp 101,500, PT PPJP Rp 539,000 ribu, PT PKS Rp 62,3 juta, PT GB Rp 29, 600, PT GB Rp 227, 182 juta totalnya Rp 1.059.827.236

“Adanya temuan BPK ini akan kami kawal sampai tuntas dan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi ke instansi terkait dan Kejari Banyuasin untuk menyelamatkan uang negara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Banyuasin Yos Karimudin mengatakan, dalam pemeriksaan itu sudah biasa ada temuan BPK tahun 2017 terkait kelebihan bayar, itu karena ada kekurangan volume pekerjaan dilakukan rekanan, hingga merugikan keuangan daerah tahun anggaran 2016.

“Saat ini masih diperiksa oleh BPK dan belum ada hasilnya. Hanya saja konsekuansinya rekanan yang terkait harus mengembalikan uang kelebihan bayar ini kepada kas daerah,” katanya.

Apabila pihak rekanan tersebut tidak mengembalkan uang kelebihan bayar ini, nanti ada penilaian dari organisasi kontruksi untuk memberikan sanksi kepada rekanan yang terkait dan juga hal ini bisa dipidanakan.

“Saya lihat masalah ini ada kelalaian dari dua pihak, yakni instansi dan rekanan. Dan jika hasil pemeriksaan BPK selesai Pemkab Banyuasin bisa melakukan Blacklist perusahaan rekanan,” pungkasnya.(roni)