Dugaan Pungli Oknum Pejabat Disdikporapar Banyuasin tak Tersentuh Hukum

oleh -34 Dilihat
oleh
ilustrasi

BANYUASIN, PETISI.CO – Dari pengakuan sejumlah peserta Diklat Calon Kepalah Sekolah (Cakep) yang dimintai uang Rp 5 jutaan, seperti diberitakan petisi.co, Senin (31/7/2017), ternyata hingga kini, terkesan tidak ada aksi dari penegak hukum, alias tutup mata.

Padahal, desakan untuk mengusut kasus tersebut juga disampaikan  Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM), yang menggelar  aksi di depan Kantor Disdikporapar Banyuasin Sum-Sel, Selasa 12 September 2017 lalu.

Mengingat kebutuhan calon Kepala Sekolah Dasar sampai tahun 2017 dengan memperhitungkan kepala sekolah yang pensiun, habis periodisasi masa tugasnya, serta faktor lainnya, dibutuhkan tambahan calon kepala sekolah.

Untuk menjamin ketersediaan calon Kepala Sekolah Dasar tersebut, Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar akan melaksanakan rekruitmen/penjaringan bakal calon Kepala Sekolah Dasar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan tahun 2011,  sumber pembiayaan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah berasal dari APBD/APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk biaya: (1) penyelenggaraan In-Service Learning 1, In-Service Learning 2; dan (2) biaya kegiatan dan pemantauan kegiatan On-the-Job Learning peserta.

Artinya, berdasarkan keterangan serta pengakuan korban guru yang mengikuti sertifikasi, oknum pejabat Disdikporapar Banyuasin Sum-Sel, sudah melakukan pungutan liar (pungli) dan melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014.

Sementara itu, salah seorang guru SMKN 1 Suak Tapeh, berinisial F saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan terus mengusut permasalahan ini, F dan teman-teman yang lain merasa sangat dibohongi oleh oknum Disdikporapar.

Menurutnya, kalau mengacu kepada Peraturan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dasar maupun menengah.

Sementara oknum pejabat Disdikporapar Banyuasin yang sudah melakukan pungli  kepada  sekitar 160 guru peserta Diklat Calon Kepala Sekolah Dasar pada tahun 2015 lalu, sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum. (roni)