Dugaan Pungli Rekruitmen Pegawai, Komisi D DPRD Jombang Hearing dengan Direktur RSUD

oleh -146 Dilihat
oleh
Ketua Komisi D Gus Sentot memimpin rapat

Direktur RSUD Membantah

JOMBANG, PETISI.CO – Menanggapi permasalahan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekruitmen pegawai RSUD, Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kabupaten Jombang melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Direktur RSUD Pudji Umbaran dan anggota, di  Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Jombang. Jumat (4/5/2018).

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, M Syarif Hidayatullah yang akrab dipanggil Gus Sentot ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, hearing dengan Direktur RSUD untuk mengklarifikasi dugaan pungli yang cukup meresahkan masyarakat.

“Pihak RSUD Jombang membantah adanya dugaan pungli dalam proses rekruitmen pegawai,” katanya.

Gus Sentot menegaskan bahwa RSUD Jombang satu hingga dua tahun ke depan tidak membuka lagi proses rekruitmen tenaga pegawai honorer.

Direktur RSUD Jombang dr. Pudji Umbaran

“Dalam waktu 1-2 tahun kedepan RSUD tidak akan membuka rekruitmen tenaga honorer lagi,” tegasnya.Di tempat yang sama, Direktur RSUD Jombang, Pudji Umbaran mengatakan, selama ini dalam proses rekruitmen pegawai RSUD Jombang tidak pernah melakukan pungli.

Bahkan dijelaskan dalam rekruitmen di RSUD Jombang yang dipimpinnya memiliki prosedur rekruitmen diawali dengan adanya analisa perhitungan kerja (APK).

Selanjutnya Pudji menjelaskan, sesudah proses APK maka muncul jumlah kebutuhan tenaga kerja dari unit A-C.

“Mana punglinya, semua sudah saya jelaskan ke Komisi D. Dalam proses rekruitmen kami ada beberapa tahapan prosedur, diawali dengan adanya analisa APK. Dari APK tersebut akan muncul jumlah kebutuhan tenaga kerja dari unit A hingga C akan muncul jumlah kebutuhan tenaga kerja masing-masing,” jelasnya.

Proses perekrutan, menurut Pudji diawali dengan pengumuman terbuka dan dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan. Setelah itu akan dilanjutkan degan tes tulis dan tes psikologi, hingga di tahapan akhir tes skill.

Setelah itu, pihak RSUD melakukan evaluasi dan menghitung jumlah nilai tertinggi dari kesuluruhan nilai akademis, psikologi dan evaluasi. Dengan begitu akan muncul kandidat tenaga baru RSUD Jombang.

Lanjut Pudji, ketika sudah ditetapkan kandidat tenaga baru, pihak RSUD masih melakukan tahapan orientasi, bahkan saat melakukan tahapan orientasi masih belum memenuhi standart, calon pegawai baru tersebut masih bisa dilakukan pemberhentian kerja.

“Kandidat yang lulus tes masih harus mengikuti masa orientasi, jika dalam masa orientasi masih belum memenuhi standart, maka kita akan melakukan pemberhentian,” pungkasnya. (rahma)

No More Posts Available.

No more pages to load.