SURABAYA, PETISI.CO – Citra Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali tercoreng oleh ulah yang diduga dilakukan oknum anggotanya. Perkara polemik bayi tabung yang melibatkan nama dr Aucky Hinting masih dalam proses persidangan, kini kembali mencuat pengaduan dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum dokter senior yang menyandang gelar profesor berinisial T.
T yang bertugas di rumah sakit (RS) bertaraf internasional bernama Prm, jalan Nginden Intan Barat Surabaya ini, secara resmi diadukan dugaan pelanggaran kode etik kedokteran dan tindakan asusila ke IDI Jawa Timur.
Dokter spesialis penyakit dalam itu diadukan oleh Liauw Hian Djien (37), warga Perumahan Royal Residence, Wiyung Surabaya, suami dari NM (44), salah satu pasien rawat inap RS Prm.
Didampingi Totok Sutarto SH, kuasa hukumnya, Liauw menceritakan bahwa pengaduan yang dilakukan pihaknya ini berawal dari dugaan asusila terhadap istrinya oleh dokter T, yang terjadi pada 13 Oktober 2017 di parkiran mobil RS Prm Surabaya.
“Oleh teradu (dokter T, red) istri saya diperintah untuk menemui dirinya, yang saat itu menunggu di parkiran mobil rumah sakit. Padahal saat itu istri saya harus menjalani proses fisioterapi yang disarankan oleh pihak rumah sakit. Itu terjadi pada 13 Oktober 2017, selang beberapa hari setelah istri saya jalani rawat inap di RS Prm. Bukti awal itu terungkap melalui pesan yang dikirimkan teradu ke istri saya melalui Whatsapp,” ujar Liauw, Jumat (3/11/2017).
Kasus ini berawal dari niat pengadu yang mengantarkan istrinya ke RS Prm pada pertengahan Oktober 2017 lalu.
“Istri saya mengeluh sakit di bagian pinggangnya saat beraktifitas. Menurut diagnosa dokter, istri saya diduga mengalami HNP (Hernia Nukleus Pulposus) alias syaraf terjepit. Lalu diperintahkan untuk jalani rawat inap di RS Prm. Lah saat istri saya menjalani pengobatan, hal itu dimanfaatkan oleh keduanya (T dan NM) untuk berkomunikasi tanpa sepengetahuan saya sebagai suami. Dalam isi pesan obrolan keduanya, ada kata Hug and Kiss (peluk dan cium) dan keluar nama hotel Novotel dalam pesan yang dikirimkan T kepada istri saya,” terang Liauw.
Mendapati isi pesan melalui aplikasi WA tersebut, Liauw curiga. Dan, kecurigaan Liauw terbukti ketika pada 13 Oktober 2017 sekira pukul 08.00 WIB, diam-diam istrinya keluar kamar inap dan menjumpai mobil Land Cruiser yang terparkir di depan lobby rumah sakit.
Didalam mobil berwarna hitam itu, sudah ada T menunggu kedatangan NM. Masih menurut Liauw, sesaat istrinya masuk kedalam mobil milik T, kondisi mobil tiba-tiba bergoyang dengan sendirinya.
Sesaat kemudian, Liauw berlari menghampiri mobil tersebut dan mencoba untuk mencari tahu apa yang dilakukan dua insan dewasa ini didalam mobil.
“Saat saya bersama petugas keamanan dan beberapa pengunjung rumah sakit mendekati mobil milik T, saya dapati istri saya dan T sudah berada di belakang kemudi sopir. Keduanya langsung pucat saat mengetahui saya sudah berada di samping kanan mobil. Lalu saya menyuruh keduanya keluar mobil, namun tak dihiraukan, bahkan saya sempat mencoba mendobrak pintu mobil meski akhirnya T keluar dari mobilnya. Saat keluar mobil pun, T berupaya untuk kabur, lalu bersama petugas keamanan dan orang-orang sekitar, kita berhasil mengamankan T,” beber Liauw.
Atas surat pengaduannya ini, Liauw sudah dipanggil pihak IDI guna dimintai keterangan sebagai pengadu. “Saya sudah mendatangi ke IDI. Hari Jumat (3/11/2017) saya diterima oleh dokter Edi Suyanto, salah satu pengurus IDI. Saya ditanyai seputar kronologis kejadian dan kebenaran soal pengaduan saya tersebut. Sesi tanya jawab ini berlangsung sekitar 1 jam lamanya,” tambahnya.
Terpisah dr Edi Suyanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan soal masuknya surat pengaduan Liauw tersebut. “Benar, ada pengaduan dari Liauw yang baru kita terima hari Jumat (3/11/2017). Selanjutnya, kita akan mengumpulkan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak, yaitu pelapor maupun terlapor,” ujar Edi saat dikonfirmasi via selulernya.
Edi menambahkan, kalau bukti-bukti dari kedua belah pihak mencukupi, baru pihaknya akan panggil keduanya untuk memulai proses mediasi.
Edi memastikan akan ada sanksi bagi dokter T jika dugaan perselingkuhan ini terbukti menyalahi kode etik karena pasien yang diselingkuhi diinformasikan sedang dalam proses rawat inap.
“Kalau ternyata dari laporan ini cuma terbukti sebagai perselingkuhan biasa, saya kira itu soal moral, yang diluar wewenang IDI Jatim,” ujarnya. (kur)