Mojokerto, petisi.co – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) per 22 Oktober 2025
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan petani terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET di beberapa wilayah Kabupaten Mojokerto.
Senior Manager Regional 3A PT Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo Winarno, menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para kios penyalur resmi. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi bersama PPTS (Penerima pada Titik Serah) atau kios penyalur pupuk bersubsidi se-Kabupaten Mojokerto yang digelar di NR Caffe Mergelo, Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (28/10/2025).
“Kami selalu menekankan agar seluruh kios penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan harga yang telah ditetapkan pemerintah. HET adalah batas harga resmi yang wajib dipatuhi,” ujar Saroyo.
Menurutnya, PT Pupuk Indonesia secara rutin melaksanakan pengawasan berlapis mulai dari tingkat Pelaku Usaha Distribusi (PUD) hingga ke Penyalur Pupuk Pada Titik Serah (PPTS). Tujuannya agar distribusi pupuk subsidi tetap tepat sasaran dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan, seperti penjualan di atas HET atau pelanggaran distribusi, kami tidak akan segan memberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penonaktifan sebagai penyalur pupuk bersubsidi resmi,” tegasnya.
Saroyo menambahkan, seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi mengacu pada prinsip 7 Tepat (7T) tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, tepat harga, dan tepat sasaran. Prinsip ini menjadi dasar bagi Pupuk Indonesia dalam mendukung ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
PT Pupuk Indonesia berharap, dengan adanya sosialisasi dan pengawasan berkelanjutan ini, seluruh kios penyalur dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga petani mendapatkan pupuk dengan harga sesuai HET dan tepat waktu. (ng)









