MOJOKERTO, PETISI.CO – Dalam rangka pelaksanaan ”Operasi Aman Semeru 2019”, upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Selasa (17/12/2019), menangkap dan mengamankan 2 orang diduga melakukan tindak Pidana peredaran obat keras berbahaya jenis tablet Double L (pil koplo) di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kec Gedeg, Kab. Mojokerto
Pelaku pertama berinisial HM alias Bosek (28), sehari-hari sebagai Ojol (ojek online) Karyawan, alamat Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, selanjutnya pelaku kedua SW alias Wit (27), alamat Kec. Jetis Kab. Mojokerto.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 88.000 butir tablet Double L, 1 kardus Aqua tempat menyimpan tablet doubel L, 2 HP merk Strawberry dan merk OPPO.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, menjelaskan, tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba dan berperan sebagai Pengedar Obat keras berbahaya jenis Tablet doubel L, dengan tempat peredaran di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
“Saat tertangkap kedua pelaku akan transaksi di bawah jembatan Tol Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kec Gedeg, sebagaimana TKP penangkapan,” ujarnya.
Masih kata Kapolres Bogiek, dengan tertangkapnya kedua pelaku peredaran tablet doubel L di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran obat keras berbahaya.(nang)