SURABAYA, PETISI.CO – Edarkan ekstasi di tempat hiburan malam Coyote Tunjungan Plasa, Williem Surya Wardhana, warga Jalan Kartini Surabaya, dituntut delapan tahun penjara.
Selain hukuman badan, William juga dibebani Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, di depan majelis hakim diketuai Husaini, di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Suparlan menyatakan William terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan ekstasi.
Melanggar pasal pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara,” tegas Suparlan dalam tuntutannya.
Jaksa dari Kejari Surabaya itu juga minta majelis hakim menyatakan barang bukti berupa 23 butir pil skstasi dan 14 botol ketamin. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan disebutkan, William bertemu dengan Vivi Cahya Ratna (berkas terpisah), di Room Coyote Tunjungan Plaza Surabaya.
Dia membeli 50 butir ekstasi, harganya perbutir Rp 425 ribu. Ekstasi itu akan dijual kembali perbutir Rp 600 ribu.
Pembayarannya ditransfer ke rekening BCA Vivi Cahya Ratna (berkas terpisah) senilai Rp 6.800.000.
Hasil penjualan 10 butir ekstasi dan 14 butir ekstasi untuk dipakai sendiri. Dengan sisa pembayaran yang belum dibayar Rp 3.400.000.
Sedangkan sisa 26 butir ekstasi yang belum terjual disimpan di rumah William Jalan Kartini Surabaya.
Kamis (6/2/2020), sekitar pukul 10.00, saksi Rizki dan saksi Heffy Arya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, menangkap Wiliam.
Saat itu William hendak masuk mobil di parkiran Apartemen Puncak Bukit Golf Tower B. Jalan Darmo Boulevard No B2 Prada Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 26 butir ekstasi yang belum sempat terjual. (pri)