Edarkan Narkoba, 2 Warga Jombang Diciduk Anggota Polsek Trowulan

oleh -95 Dilihat
oleh
Dua tersangka yang diamankan polisi.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Khurotul Aini (29), warga Desa Dukuh Dimoro Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dan Ahmad Afandi (21), warga Dusun Sanan Timur, Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang , diamankan Reskrim Polsek Trowulan Mojokerto.

Pasalnya,  kedua tersangka  diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Dusun Nglinguk Desa Trowulan Kabupaten Mojokerto, Jumat sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi yang diperoleh, ada warga yang menginformasikan ke petugas, mengenai peredaran narkoba jenis sabu.  Dari situlah, petugas melakukan penyelidikan.

Akhirnya Reskrim Polsek Trowulan berhasil menangkap 2 tersangka, di pinggir jalan raya masuk Desa Ngliguk Desa Trowulan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu sabu dalam kemasan plastik klip yang dimasukkan sedotan warna hijau, satu buah HP Merk CERRY warna putih, satu buah HP merk LG warna putih.

Dari hasil penyidikan, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(syim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.