Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Bondowoso Dibekuk

oleh -23 Dilihat
oleh

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dua pemuda Bondowoso, terlibat mengedarkan pil koplo, ditangkap Reskoba Polres Bondowoso di area Cafe Puja Sera Kotakulon dan seorang lainnya ditangkap di rumahnya,  Jumat  (19/5/2017) malam.

Mereka adalah Lorren Tintus Ramandan (22) warga Jalan S. Parman Gang Perwira Desa Badean, dan Dimas Prayogi (28) warga Jln. S. Parman No. 258 Gang Mayor Desa Badean, Kecamatan Kota.

Dari tangan tersangka Lorren Tintus Ramandan diamankan 15 butir Pil Koplo logo Y berwarna putih, uang Rp 50.000, HP Samsung, kantong kain warna Coklat dan tas kecil warna Hitam. Setelah dikembangkan, mengembang pada tersangka Dimas, setelah digeledah dirumahnya, diamankan barang bukti lebih banyak, sejumlah 1800 butiran pil koplo logo Y warna putih, uang Rp. 380.000 dan HP Nokia Asha warna Biru.

AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, SIK SH Kapolres Bondowoso, melalui Kasat Narkoba AKP Asib SH, dua pemuda merupakan salah satu target. Karena informasi dari masyarakat, kegiatan mereka sangat meresahkan.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 196-197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara.(bambang)