Edarkan Pil Merek “Y”, Polsek Pohjentrek Menangkap Pelajar SLTA

oleh -98 Dilihat
oleh
Pengedar yang masih pelajar ini ditangkap anggota Polsek Pohjentrek.

PASURUAN, PETISI.CO – Jajaran Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan menangkap pengedar pil bermerek “Y” warga Dusun Kemelokan, Desa Mulyorejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan di rumahnya, Selasa (18/02/20).

Penangkapan berawal dari tertangkapnya saksi, Bahrul Ulum, warga Desa Sungiwetan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang kedapatan mengonsumsi pil bermerek “Y”, Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan. Dalam pengembangannya Reskrim Polsek Pohjentrek, bahwa saksi sebelumnya telah membeli 20 butir pil seharga Rp 40.000 kepada tersangka Sahril Hendrawan bin Mukhlison.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto dengan tertangkapnya tersangka Sahril Hendrawan bin Mukhlison adalah pelajar Kelas II SLTA dan beserta barang buktinya dan tersangka telah mengakuinya.

Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Pohjentrek 10 butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo huruf ”Y” yang dibungkus lintingan kertas grenjeng bekas bungkus rokok yang disita dari saksi Bahrul Ulum.

Pil pipih warna putih yang berlogo ”Y” diduga obat keras yang diakui oleh tersangka. Dua kantong plastik klip kosong bekas bungkus yang diakui milik tersangka, satu bendel kertas potongan kecil yang menggunanya untuk membungkus pil berlogo ”Y” satu buah HP merek Samsung J3 warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi jual beli pil berlogo”Y”.

Dalam hal kasus ini tersangka dijerat yaitu dengan pasal197 Subs 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (bas)

No More Posts Available.

No more pages to load.