Edarkan Pil, Pemuda Burenga Diciduk Polresta Kediri

oleh -15 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan petugas.

KEDIRI, PETISI.CO –  ATW (32) warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Burenga Pesantren Kota Kediri, Senin (15/5/2017) dibekuk petugas Polresta Kediri. Ia dibekuk lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil dobel L.

Informasi yang dihimpun, petugas menangkap ATW laporan dari masyarakat. Tim buser Sat Narkoba Polresta Kediri langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku. Hingga akhirnya pada saat yang tepat terlapor diamankan di jalan raya sebelah utara perempatan semampir Jalan  Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri.

“Petugas mendapatkan info jika tersangka mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L. Selanjutnya dilakukan upaya lidik dan menangkap tersangka di daerah Semampir,” ujar Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 100 butir, dan 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Masih menurut AKP Anwar Iskandar, terlapor diduga melanggar tindak pidana tanpa hak dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu berupa pil dobel L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.(dun)