Edarkan Puluhan Ribu Pil Pemuda Kandangan Kediri Dibekuk

oleh -68 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

KEDIRI, PETISI.CO  – Anggota Polsek Kandangan meringkus Mulyanto (38) warga Jalan Sooko Gang Kramat, RT 2 RW 10 Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jumat (7/4/2017) siang.

Tersangka dibekuk di rumahnya saat hendak mengedarkan 27.000 butir pil dobel L. Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Penangkapan bermula, sekitar pukul 10.30 WIB petugas satreskrim Polsek Kandangan mendapat informasi jika Mulyono diduga menjadi pengedar narkoba di desanya. Petugas langsung datang ke lokasi melakukan pengintaian.

“Setelah kita selidiki, kita mendapat informasi jika barang narkoba berupa pil dobel L disimpan di rumahnya,” ujar Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono.

Saat mendapati Mulyono berada di rumah, petugas langsung melakukan penyergapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 27.000 pil dobel L dan uang Rp 306 ribu tersebut disimpan di lemari kamarnya. “Awalnya kita geledah tidak menemukan bukti, setelah kita interogasi, ia mengaku jika narkoba siap edar itu disimpan di lemari kamar,” jelas AKP Bowo.

Akibat perbuatannya, Mulyono saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kandangan, Polres Kediri. Pelaku dikenakan dengan pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.(dun)