BLITAR, PETISI.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Ahmad Riani alias Cuwet Bin Kamdi (33), alamat Dusun Tulungsari Desa Tumpak Oyot Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu di Dusun Krajan Desa Ngrejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.
Iptu Burhanudin Kasubag. Humas Polres Blitar kepada Petisi.co mengatakan, tersangka Ahmad Riani ditangkap Anggota Satreskoba Polres Blitar karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan mengedarkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, tersangka saat ditangkap bersama barang bukti berupa 5 poket sabu-sabu berat 4.8 gram, 0.48 gram, 0.46 gram, 0.44 gram, 0.42 gram dan 0.48 gram serta 1 buah korek api , 1 buah pipet atau sedotan plastik dan 1 buah sedotan yang berfungsi sebagai sekop.
“Tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1dan 114. UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Burhanudin.
Burhanudin menambahkan, tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan di Polres Blitar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk mengembangkan jaringan kemungkinan ditemukan tersangka lain yang ikut terkait.
“Selanjutnya barang bukti dikiririm ke Labfor Polri Cabang Surabaya,” pungkasnya.(min )