Edarkan Sabu, Grandong Diringkus Satnarkoba Polresta Kediri

oleh -53 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan petugas.

KEDIRI, PETISI.CO – SE (27) alias Grandong warga Sambirejo Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ditangkap tim buser Sat Narkoba Polresta Kediri. Terlapor diduga menjadi pengedar sabu dan diamankan di pinggir jalan selatan perempatan Muning, Jl Raung Kelurahan Lirboyo, Kamis (11/5/2017).

Dari tangan terlapor petugas mengamankan barang bukti dua poket sabu berat 0.93 gram berikut plastik pembungkusnya. Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu dan satu unit handphone merk Blackbarry warna putih milik Grandong.

“Awalnya petuga mendapatkan info jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan upaya lidik dan menangkap terlapor bertempat di pinggir jalan . Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 poket, seperangkat alat hisap sabu dan 1 unit Hp Blackbarry warna putih yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi,” kata AKP Siswandi, Kasat Narkoba Polresta Kediri.

Masih menurut AKP Siswandi, pelaku ditangkap karena diduga melanggar tindak pidana memiliki, menyimpan,menguasai narkotika golongan I jensi sabu-sabu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” jelasnya.(dun)