Edarkan Sabu, Peternak Puyuh Asal Tulungagung Diciduk BNN Blitar

oleh -169 Dilihat
oleh
Tersangka memberikan keterangan kepada Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono.

BLITAR, PETISI.CO – Seorang Peternak puyuh asal Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, FS (31) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. FS diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh gram senilai Rp 10 juta. Akibat perbuatannya FS akan dijerat 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi, jika FS akan mengedarkan sabu di wilayah Blitar. Kemudian petugas membuntuti FS yang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna silver.

Tersangka digiring menuju ruang tahahan.

Saat dibuntuti mobil itu ternyata berhenti di sebuah rumah di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. “Ketika tersangka akan meninggalkan lokasi petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan,” kata Bagus.

Lebih lanjut Bagus Hari Cahyono menjelaskan, saat penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat tujuh gram yang disembunyikan di sela-sela jok mobil. Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan ke Blitar. Saat ini kami sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini.

“Barangnya ini termasuk jenis bagus, per gram bisa mencapai Rp 1,5 juta. Sedangkan pemasok dan bandarnya, juga sedang kami dalami dan kembangkan,” jelasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.