Eksekusi 17 Rumah Warga Bendo Diprotes

oleh -36 Dilihat
oleh
Rumah warga saat dieksekusi

Warga Merasa Tidak Ada Keadilan

PONOROGO, PETISI.COSetelah rumah -rumah milik warga yang enggan menerima ongkos bongkar angkot karena diduga masih kurang tersebut akhirnya oleh pemerintah Ponorogo dilakukan eksekusi paksa, Kamis (1/3/2018). Kendati rumah dirobohkan namun perabot dan isi rumah sudah diangkut duluan oleh bantuan pemkab setempat.

Tindakan eksekusi yang dilakukan pemerintah tersebut oleh warga dinilai eksekusi paksa karena rumah masih berdiri dirobohkan oleh alat-alat berat. Warga yang memiliki rumah-rumah yang dirobohkan tersebut sangat menyayangkan tindakan main gusur tersebut.

Seperti dikatakan Sumini warga yang memiliki rumah di sebelah barat terowongan Mega Proyek Waduk Bendo tersebut. Menurutnya tindakan eksekusi terkesan penggusuran dan pengusiran paksa.  Pasalnya uang dulunya mau dikasih namun sampai rumahnya di robohkan belum ada uang diterimanya. Dan juga belum ada kejelasan status lahan perumahan yang baru.

“Jare le ngekei ganti rugi enam ewu, sak iki rung dikek i opo-opo, nek mengko digusur aku ning ngendi lehku manggon, kuwi mas mahku kulon trowongan delok en omahku papat kuwi, terus sak iki aku ngalih ngendi kok di gusur sak iki, terus lehku manggon ngendi mas. La wong omah anyar kae urung sertifikat aku ra wani mas, la lek mengko digusur maneh lehku manggon ning ngendi mas, iki omah sing RT kulon limo sing RT etan 12 mas. Duit rung dikei jare omahku papat arep dikei enem ewu ning aku rung nompo opo-opo mas, duwe ku mung lemah patang nggon kuwi, deloken omahku wes keramikan enek kamar mandi yo apik mahku mas lemahku yo patang enggon bener ning duwur  apik ning siji, ning urung eneng sertifikate rung wani aku manggoni,” ujar Sumini dengan medok jawanya.

Hal senada juga disampaikan Tanfit , salah satu warga dari ke 17 KK yang rumahnya digusur dan dirobohkan. Menurutnya belum ada kejelasan sudah ada eksekusi terkesan dipaksa dan tidak adanya ketidak adilan yang memihak warga seperti dirinya dan yang lainnya.

“Eksekusi ini belum ada kejelasan pak untuk ganti rugi tanah, lahan pertanian, perumahan, terus pohon-pohon itu tanaman warga itu kan belum ada, untuk jangka waktu yang dikasihkan empat bulan ini belum ada dua bulan sudah dieksekusi tapi kenapa yang sudah tanda tangan kok dibiarkan  berdiri rumahnya, saya rasa ini, dari rumahnya sendiri diusir paksa ,” katanya.

Tanfit bersama warga lainnya sangat berharap adanya keadilan. “Harapannya jangan seperti inilah pak. Berikan keadilan yang se adil -adilnya, apakah Ponorogo adanya seperti ini dari Bapak Bupati, jadi kita bingung belum ada tempat mau nempati rumah baru juga belum ada kejelasan hak milik kita kalu sewaktu -waktu ada gini lagi mau kemana lagi kita, rumah-rumah kita dihancurkan dengan alat berat hingga rata dengan tanah,” imbuh Tanfit.

Sementara Plt. kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kabupaten Ponorogo, Slamet Lilik Raharjo, ia menjelaskan dan membantah adanya eksekusi hari ini bukan lagi penggusuran paksa. Pasalnya sudah ada peringatan dari Pemkab tiga kali dan itupun melalui surat tertulis yang dikirim ke 17 warga sini.

“Dari pihak pemkab sudah ada peringatan tiga kali, itupun dari kita kasih surat ke situ dengan pengacaranya juga. Kita kasih surat tiga kali, kemudian instruksi dari pemerintah pemkab dikasih surat tiga kali lagi dan somasi ketiga dirobohkan dan pemberitahuan itu sejak hari Jumat kemarin, dan hari ini harus selesai,” tegas Lilik sapaan akrab Plt Kepala Dinas Satpol PP. (mal)