Eksepsi Diterima Hakim, Terdakwa Penipuan Miliaran Rupiah Dikeluarkan dari Tahanan

oleh -174 Dilihat
oleh
Terdakwa Venansius Niek Widodo.

SURABAYA, PETISI.CO – Eksepsi yang diajukan Venansius Niek Widodo, terdakwa penipuan miliaran rupiah dengan modus kerjasama bisnis nikel di Sulawesi Tenggara, diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim diketuai Fikri pada sidang putusan sela, Senin (14/12/2020), menyatakan dakwaan jaksa tidak bisa diterima. Juga memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan warga Dharmahuda Indah Timur itu, dari tahanan.

Fikri dalam putusannya, menerima sebagian nota keberatan (eksepsi) yang duajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby.

“Menyatakan dakwaan atas perkara tersebut tidak dapat diterima, sampai dengan perkara perdata antara terdakwa Venansius Niek Widodo dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra berkekuatan hukum tetap,” kata Fikri saat membacakan putusan sela di ruang sidang Tirta.

Dalam putusan sela, majelis hakim mempertimbangkan, bahwa penangguhan ini juga adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1956.

Perma tersebut mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Venansius Niek Widodo, Hermawan Wahyudi mengaku sepakat dengan sikap hakim Safri.

Menurut dia, hubungan hukum antara kliennya dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra, belumlah selesai di tingkat banding dan kasasi.

“Hukum privat dalam perkara ini belum selesai. Klien saya Venansius Niek Widodo dalam gugatan Wanprestasi nomor 1142 dan 1075 berstatus sebagai penggugat rekonpensi,” kata Hermawan di PN Surabaya.

Sebaliknya, JPU Darwis dari Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengingat saat ini untuk kasus Venansius Niek Widodo di Bareskim Polri dengan korban yang lain lagi sudah P21.

“Hasil putusan sela ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu. Sebab habis ini dia (terdakwa) tahap dua dengan Kejari Perak, dengan Bareskrim juga masih ada. Kalau tidak salah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya,” kata Darwis setelah sidang.

Dalam kasus sebelumnya, terdakwa Venansius telah divonis selama 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dikuuatkan putusan Pengadilan Tinggi Jatim. Padahal tuntutan JPU tergolong tinggi, yakni tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bemula pada 2016, terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp 80 ribu per ton.

Karena percaya dan tertarik, saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia kerjasama membeli nikel tersebut dengan terdakwa. Mentransfer terdakwa sebesar Rp 42.862.500.000. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp 27.037.500.000.

Pada awalnya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi, dan terdakwa susah untuk dihubungi.

Kemudian saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa, tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.