Elza Syarif Nilai Panwaslu Nganjuk Tidak Profesional

oleh -86 Dilihat
oleh
Elza Syarif .(ist)

NGANJUK, PETISI.CO – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nganjuk, untuk kedua kalinya digelar di Gedung Bawaslu Jatim, Senin (20/8/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim DKPP Alfitra Salam tersebut menghadirkan pihak pengadu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Pilkada 2018 Ir. Siti Nurhayati-Bimantoro Wiyono, yang diwakili pengacara Elza Syarif dan pihak teradu Panwaslu Kabupaten Nganjuk.

Dalam sidang ini kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi. Pihak pengadu menghadirkan 11 orang saksi. Sementara pihak teradu menghadirkan saksi dari sejumlah Panwascam.

Begitu membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Alfitra Salam, langsung bertanya kepada Ketua Panwaslu, Abdul Syukur Junaidi, mengenai tindakan Panwaslu terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses pasangan nomor urut 1, Novi Rahman Hidayat-Marhen Junaidi.

Seperti diketahui,  tim hukum pasangan nomor urut 2, Siti Nurhayati-Bimantoro Wiyono, telah mengadukan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1. Seperti keterlibatan para Kepala Desa,  praktik politik uang, pembagian beras dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye saat masa kampanye lalu.

“Saudara Ketua Panwaslu apa tindakan Panwas, dengan adanya laporan laporan tentang politik uang, pembangian beras dan keterlibatan para Kepala Desa,” tanya Alfitra Salam, kepada Abdul Syukur Junaidi.

Menjawab pernyataan seperti itu, Abdul Syukur, menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti dengan aturan yang berlaku. Untuk menangani, pihaknya melibatkan Gakkumdu.

Laporan – laporan tersebut setelah dibahas dalam rapat pleno internal Panwas, tidak memenuhi unsur-unsur pidana, sehingga diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

Abdul Azis, anggota Panwaskab menambahkan, selain tidak memenuhi unsur pidana, laporan laporan itu juga bukan merupakan delik pidana.

Namun demikian, baik Abdul Syukur maupun Abdul Aziz mengakui, jika pihaknya mengetahui adanya pertemuan pasangan nomor urut satu dengan 200 Kepala Desa di Hotel Grand Surya Kediri.

Di samping itu dua orang komisioner Panwaskab tersebut, juga mengaku kesulitan mengusut pemberian parsel dari keluarga Novi Rahman Hidayat kepada sejumlah kepala desa. Karena saat memanggil Kades Ngetos, yang ikut menerima parsel, Kades ini mengaku tempat pemberian parsel tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

“Kami kesulitan untuk  mengusut kasus ini karena tempatnya di Kediri.  Selain itu kami kesulitan menghadirkan saksi-saki,” jelas Azis.

Para saksi dari sejumlah Panwascam, juga dimintai penjelasan terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Menanggapi keterangan Panwaskab tersebut, Elza Syarif menilai, bahwa komisioner Panwaslukab Nganjuk tidak profesional.

“Penanganan pelanggaran dalam Pemilu ini kan sederhana. Yang penting ada barang bukti, pihak penerima dan pemberi. Jangan belum apa-apa bilang tidak memenuhi delik pidana. Bedakan pelanggaran dan pidana. Mengumpulkan Kades itu saja sudah pelangaran. Apalagi memberi parcel.  Tangani dulu pelanggaranya. Saya menilai Panwas ini tidak profesional. Apalagi sesuai Undang-Undang pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang atau memberi sesuatu kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih bisa langsung didiskualifikasi,” tandas Elza Syarif, sambil menunjukan barang bukti berupa foto-foto.

Menurut Elza, meskipun lokasi pertemuan 200 Kepala Desa dan pasangan nomor 2 di luar wilayah Kabupaten Nganjuk, namun pelanggaran itu tetap bisa diusut. Karena peserta pertemuan Kades-Kades warga Nganjuk.

Saksi dari pihak pengadu, Imam Gozali SH, menjelaskan, sebagai tim hukum pasangan nomor urut dua, ia merasa dipersulit saat melapor ke Panwaskab.

“Saat melapor, sudah satu jam saya tidak dimintai keterangan. Malah mereka bilang, kamu itu ingin cari perkara apa cari suara. Perkataan semacam ini kan tidak etis,” ujar Imam.

Imam juga mengaku di lapangan banyak pelanggaran. Namun seakan Panwas membiarkanya. Mulai dari mobilisasi ziarah Wali Lima.

“Bahkan hasil dari penelurusan saya, Kades-Kades juga diberi iming-iming, kalau di desanya pasangan nomor urut 1 menang mencapai 60 prosen akan dibiayai ibadah umroh. Kalau menang di atas 80 persen, Kades beserta istrinya akan diumrohkan,” papar Imam Gozali.

Sedangkan menurut saksi Aris Mujiono, gara-gara perkataan Panwas yang menyatakan penerima dan pelapor adanya politik uang juga dihukum, menyebabkan masyarakat takut lapor.

“Politik uang itu terjadi di mana mana, tapi akibat perkataan Panwas, penerima dan pelapor bisa dihukum, masyarakat takut lapor,” ujar Aris.

Setelah sidang kedua ini, menurut Ketua Majelis Hakim, Alfitra Salam, akan dibawa ke sidang majelis DKPP untuk memutuskanya.(juwair)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.