SURABAYA, PETISI.CO – Sudah ditolong malah merugikan teman yang berbaik hati. Ini dilakoni Ani Widyawati saat menginap di rumah Addelia Ayu di Jalan Kupang Gunung V Surabaya. Saat Addelia lengah, Handphone (HP) nya dicuri.
Mengetahui HP hilang, Addelia pun menanyakan. Ani sempat mengakui mengambil HP. Namun, dia tidak kunjung mengembalikannya.
Ani pun baru muncul ketika dipancing Addelia menggunakan akun MiChat saat open booking online (BO).
Dia berhasil ditangkap polisi di kamar hotel Sparkling Jalan Kayoon.
Saat menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menyatakan Ani terbukti bersalah. Mencurigakan HP milik Addelia. Atas perbuatannya, Ani divonis selama tujuh bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ani Widyawati telah terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP,” kata ketua majelis hakim Suparno saat membacakan putusannya di ruang sidang, Rabu (18/5/2022).
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Ani menerimanya. “Terima Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Putusan majelis hakim lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Berawal saat terdakwa Ani yang menumpang tidur di rumah Addelia. Melihat HP Samsung tipe A02 S milik temannya tersebut tergeletak di tempat tidur, dia langsung mengambilnya. Kemudian pergi tanpa sepengetahuan Addelia yang terlelap tidur.
Keesokan harinya, Addelia menanyakan HP miliknya yang hilang. Ani mengakui bahwa dirinya yang mengambilnya dan berjanji akan segera mengembalikan.
Namun ditunggu-tunggu HP milik Addelia tidak juga dikembalikan oleh terdakwa. Tidak kurang akal, saksi Addelia tahu kalau temannya itu kerap open BO di MiChat.
Dia berpura-pura sebagai pelanggan yang membutuhkan jasa Ani. Melalui percakapan di aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya.
Ani kemudian ditangkap polisi di kamar hotel tersebut. Addelia mengakui bahwa HP miliknya kini sudah kembali. HP itu yang digunakan Ani untuk percakapan dengannya di MiChat.
Terdakwa pun mengakui kalau HP yang dicuri dari temannya itu tidak dijual, namun untuk dipakainya sendiri. (pri)