Empat Ahliwaris Pemilik Tanah, Patahkan Bukti PT Citraland

oleh -97 Dilihat
oleh
Empat ahliwaris tanah di Citraland bersama kuasa hukumnya menunjukan bukti.

SURABAYA, PETISI.COPersidangan perdata gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), semakin gamblang. Pada pembuktian, Selasa (8/12/2020), penggugat mengeluarkan kartu truff. Mematahkan bukti PT Citraland (turut tergugat).

Di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Syarifuddin Rakib, Abdullah Zaeni dan M Rizal Rakib, selaku kuasa hukum empat ahliwaris Bodin P Tarib, mengajukan bukti sebagai pelengkap yang sebelumnya pernah diajukan.

Bukti itu mematahkan bukti dari PT Citraland. Dimana salah satu ahliwaris Bodin P Tarib (Rupi), telah melakukan pelepasan hak melalui penandatanganan (cap jempol).

Bukti bahwa Rupi tidak buta dan bisa tandatangan itu, dibeberkan dihadapan majelis hakim diketuai Martin Ginting.

Selain itu tergugat 1 (Slamet) mantan Kades dan tergugat 2 yaitu, (Kelurahan Sambikerep) tidak hadir ke persidangan, memicu protes kuasa hukum empat ahliwaris. Minta majelis hakim memanggil para tergugat.

“Mohon izin Yang Mulia, para tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir di persidangan, mohon untuk dilakukan pemanggilan. Dalam perkara ini para pihak tergugat yang lebih dominan, bukan para pihak turut tergugat,” kata Syarifuddin Rakib.

Atas permintaan tersebut, majelis hakim memerintahkan panitera untuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak tergugat.

Untuk sidang lanjutan mendatang, majelis hakim memberi kesempatan kuasa hukum penggugat, mengajukan saksi.

Terpisah, Syarifuddin Rakib, Abdullah Zaeni dan M Rizal Rakib, kepada awak media menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan kartu truff. Sebagai bukti pelengkap untuk mematahkan bukti dari PT Citraland.

Dipaparkan seperti apa kartu truff-nya? Adalah salah satu ahliwaris (Rupi) beserta sang ahliwaris (Bodin P Tarib) melalui penandatanganan (cap jempol), maka seolah-olah telah melakukan pelepasan hak terhadap PT Citraland di hadapan Lurah dan Camat.

Padahal, salah satu ahli waris (Rupi) tidak buta aksara, kecuali sang ahliwaris.  Syarifuddin juga menunjukkan kartu identitas KTP milik Rupi.  Tertera tanda tangan, bukan cap jempol.

“Inilah yang kami maksud kartu truff guna mematahkan bukti PT Citraland, turut tergugat,” tegas Syarifuddin kepada awak media.

Dia meyakini adanya rekayasa pelepasan hak yang dijadikan bukti oleh PT Citraland.

“Dengan fakta hukum ini sangat mustahil bila majelis hakim tidak menjadikan sebagai pertimbangan,” tutur dia. (pri)