BATU, PETISI.CO – Beberapa perwakilan dari empat LSM Kota Batu, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat siang (25/6/2021).
Empat LSM tersebut diantaranya, Yayasan Ujung Aspal (YUA), Masyarakat Peduli Aset Kota Batu, Lira Batu, dan Alab – Alab. Lantaran dipicu mencuatnya berita keterlibatan oknum wartawan dan LSM yang diduga kuat terlibat kasus gratifikasi dan penipuan kepada pihak Skypark Resort.
Kendati demikian, hal ini tentu mematik keras empat lembaga tersebut yang mewakili untuk menanyakan kepastianya kepada pihak Satpol PP dan Kejari Batu.
“Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui akibat penutupan Skypark Resort beberapa waktu lalu terkuak diduga skandal mafia perijinan yang menyangkut institusi negara yaitu Kejari, Dinas terkait, LSM dan wartawan,” tutur Suwito SH.
Hal itu terungkap setelah kuasa hukum Skypark Resort Suwito SH, membeberkan apa yang terjadi pada Skypark Resort dihadapan media pasca penutupan lahan Skypark Resort oleh dinas terkait beberapa waktu lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh perwakilan LSM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr. Supriyanto SH.MH mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik gratifikasi dan penipuan seperti yang disampaikan AS menurut keterangan Suwito selaku kuasa hukum.
“Saya baru tahu dari berita tadi pagi. Seperti yang dikatakan AS, anggota kami tidak merasa terlibat. Namun silahkan dibuktikan secara hukum, untuk benar atau tidaknya anggota kami terlibat,” jawab Supriyanto.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu, M. Nur Adhim menampik pernyataan Suwito SH, jika pihaknya menerima uang sejumlah Rp 11 juta untuk pembelian sepeda.
“Tidak benar itu, kami tidak pernah melaksanakan pengadaan sepeda seperti yang dimaksud. Apalagi menerima uang,” sanggah Adhim.
Lebih jauh Adhim menjelaskan, penindakan kepada Skypark, adalah bukti jika pihaknya tidak terlibat.
“Pada 19 Desember 2020, kami lakukan tipiring kepada pengelola Skypark karena proses perijinan masih berjalan namun melakukan pembangunan. Bahkan pada 21 Juni 2021 kami lakukan penyegelan, karena pengembang belum mengantongi ijin,” jelas dia.
Tidak mau ketinggalan, Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur (Jatim), Alex Yudawan juga angkat bicara, bahwa permasalahan yang mencatut LSM ini harus ditindak tuntas.
“LSM apa dia? Karena LSM di Batu tidak ada yang merasa bersentuhan dengan Skypark,” tanya Alex
Lebih lanjut, terkait terduga oknum AS yang mencatut instansi, Alex meminta pihak terkait melakukan tindakan hukum.
“Jika Kejari dan Satpol PP memang tidak merasa ikut bermain, silahkan bawa ke ranah hukum, ini menyangkut Marwah instansi negara,” pungkasnya. (eka)