Empat LSM Situbondo Demo di Tiga Titik

oleh -110 Dilihat
oleh

SITUBONDO, PETISI.CO – Ada 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta masyarakat melakukan aksi demo di 3 titik, Kamis, (13/9/18). Yaitu Kejaksaan Negeri Situbondo, Inspektorat Kabupaten Situbondo dan terakhir Mapolres Situbondo.

Aksi ini dimulai sekitaran pukul 09.00 WIB pagi, yang diikuti sekitar 300 warga. Ada 4 orator yakni Hisbun dari LPKPN, Ozi dari LPKP2HI, dan Fatoni dari GP Sakera.

Dari keempat orator yang menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri selama setahun terakhir, menurut orator masih jauh di bawah harapan warga Situbondo.

Orasi di depan Kejari Situbondo ditutup oleh Ketum GP Sakera Syaiful Bahri yang juga sebagai koordinator dan penanggung jawab dalam aksi demo tersebut.

Dalam orasinya Bang Ipoel mengatakan kekecewaannya dengan kinerja kejaksaan selama setahun ini.

“Laporan saya terkait Prona sudah hampir setahun tidak ada pemberitahuan serta perkembangannya, namun hanya di janji-janjikan saja, bahkan ada info dari salah satu kades bahwa Kasus Prona menurut Kejari sudah selesai,” kata Ipoel.

”Saya juga kecewa terkait penanganan Kasus UP DPRD, dimana hanya Bendahara dan Staff yang hanya dijadikan tersangka, sedangkan pimpinannya lenggang kangkung dan tidak tersentuh padahal ini bukan kasus gratifikasi ataupun kasus suap,” tambah ipoel.

Dikatakan Bang Ipoel, pada kasus terakhir yang sempat heboh adalah Kasus TKD (Tanah Kas Desa) Demung dan Langkap yang tidak melalui proses lelang dan hasil sewa tidak dimasukkan dalam Kas Desa, namun hanya dikenakan kesalahan administrasi.

”Jika dibandingkan dengan kasus TKD Sumberejo yang sudah melalui proses lelang dan uang hasil lelang juga di masukkan ke kas desa tapi dengan upaya berlebihan hingga kasusnya naik ke meja hijau,” paparnya lagi.

Menurutnya, jika mengacu ke Kasus Demung yang di masukkan ke Perjanjian Kerjasama dalam SKB pasal 7 ayat 5 point b padahal Kasus TKD Sumberejo jika menggunakan dasar yang sama bisa mengacu ke point c tentang Diskresi maka Kasus TKD Sumberejo masuk dalam ranah kesalahan administrasi.

“Tetapi tidak dilakukan dan dimasukkan ke pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang sudah dianulir dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dimana kerugian negara yang semula masuk delik formil menjadi delik materil,” lanjut Ipoel.

Masih dalam orasi Bang Ipoel bahwa akan ada demo ke Kejati dan tidak menutup kemungkinan akan demo pula di Kejagung agar pusat tahu bagaimana kinerja Kejari Situbondo. Untuk Selanjutnya demo berlanjut ke Inspektorat dan Polres Situbondo. (sun)