Empat Oknum Debt Collector Diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota

oleh -196 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, IPTU Girindra Wardhana, S.I.K , M.H saat press release di Mapolres Kediri Kota, Rabu (12/5/2021).

KEDIRI, PETISI.CO – Kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota Koperasi Kemuning, yang diduga diakukan oknum debt collector di rumah korban Jalan Merbabu, Gang 06, Semanding RT 07/RW 01, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kini sudah ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Kota Kediri, IPTU Girindra Wardana, S.I.K, M.H saat press release di halaman Mapolresta Kediri yang telah mengamankan dengan dibantu warga sekitar, empat tersangka pengeroyokan dengan korban RBP (47) atas dasar laporan polisi No.LP.B/52/U/Res 1.6/2021 Satreskrim tanggal 10 Mei 2021 tentang Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.

Menurutnya, dari hasil keterangannya atas penangkapan empat tersangka karena telah melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan, serta ada lecet di bagian tangan dan kaki, dengan dibuktikan hasil visum (VER).

Dari hasil press release yang disampaikan, empat tersangka tersebut yakni 1. LHT (25) alamat Jalan Padang Mas II No 10. Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kab. Karo Sumut, 2. ARPG (21) alamat Jalan Abri Desa Julu, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. 3. AS (26) alamat Jalan Malialu gang Teratai No 11, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kabanjahe, Kab. Karo Sumut dan 4. D (31) alamat Rt13 Rw 16 Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe.

“Berawal saat sejumlah orang mendatangi rumah korban dalam rangka menagih utang ciicilan Koperasi Kemuning, kemudian mungkin terjadi debat ringan, korban diajak keluar. Korban sudah mau keluar, tetapi salah satu pelaku mengendarai Vixion biru menabrak korban. Sehingga korban jatuh di depan rumah langsung dipukuli,“ terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota IPTU Girindra Wardana, S.I.K ,M.H , Rabu (12/5/2021).

Dari hasil tindakannya tersebut, Satreskrim juga telah menyita satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru yang diduga sebagai alat untuk menabrak korban hingga terjatuh.

Kasatreskrim menambahkan kalau sebenarnya hal ini terjadi karena korban mempunyai tunggakkan hutang Koperasi Kemuning sekitar satu tahun yang nilainya ada Rp 1,2 juta.

Atas kejadian itu diharapkan masyarakat jangan takut untuk melaporkan terkait tindakan-tindakan dari debt collector, terutama di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Apabila ada tindakan-tindakan yang menimbulkan upaya pemaksaan untuk melaporkan kepada Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Jadi upaya pemaksaan adalah melanggar hukum,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada perusahaan untuk tidak menggunakan jasa debt collector.

”Jangan memancing di air keruh karena sudah jelas fenomena yang terjadi sekarang ini debt collector adalah sebuah momok, dimana ketika dia turun pasti menimbulkan masalah baru bukannya menyelesaikan masalah,“ imbaumya.

Kini keempat tersangka harus bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukannya, serta dikenakan pasal 170 KUHP ayat (1) berbunyi Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Hadir dalam press release, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, IPTU Girindra Wardana, beserta anggotanya, serta Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suwarningsih beserta anggotanya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.