Empat Pelaku Persetubuhan Gadis Bawah Umur Digiring ke Polres Ponorogo

oleh -110 Dilihat
oleh
ilustrasi

PONOROGO, PETISI.CO – Polres Ponorogo mengamankan empat pelaku persetubuhan yang korbannya masih anak bawah umur. Keempat pelaku pencabulan tersebut yaitu SP (21) warga Desa/ Kecamatan Ngrayun,  ZA (20) warga Dusun Terpatih, Desa Galak, Kecamatan Slahung, DH (20) warga Desa Menggare, Kecamatan Slahung dan AH (18) warga Desa Jebeng, Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo .

Korban yang masih dibawah umur itu sebut saja Kuncup (15) warga Kecamatan Sambit . Tindak pidana pencabulan tersebut di lakukan di rumah salah satu pelaku yang warga Desa Menggare, Kecamatan Slahung. Jumat (25/05/2018) dini hari.

Ke empat pelaku itu sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian  yang merasa curiga, karena terlihat sejumlah pemuda sedang begadangan di rumah DH.

Karena rasa curiga yang ada di benak warga dan rasa ingin tahu yang kuat, kemudian warga pun mencari tahu apa yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut dan akhirnya digrebeg rame-rame.

Dengan penggerebekan tersebut diketahui jika keempat pemuda tersebut telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur. Dan keempatnya digiring dan diserahkan ke Mapolsek Slahung.

Dan ke empat pemuda yang diduga aebagai pelaku pencabulan tersebut diamankan oleh Polisi dan dilakukan pemeriksaan serta korban di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Karena korban masih bawah umur maka ke empat pelaku  kasusnya dilimpahkan ke unit KPPA Satreskrim Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

“Selain ke empat pelaku yang diamankan polisi guna pemeriksaan,  polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixson, 2  buah handphone, 1  buah BH dan kaos warna putih,” pungkasnya.(mal)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.