Empat Pencuri Panel Tenaga Surya PJU Antar Provinsi Ditangkap Polsek Kuantan Mudik

oleh -49 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti panel surya PJU yang berhasil diamankan Polisi.

KUANSING, PETISI.CO – Empat pelaku pencurian panel surya Penerangan Jalan Umum (PJU) antar provinsi ditangkap anggota Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing, Sabtu (17/4/2021). Mereka ditangkap di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Faisal Aliza SH menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pukul 02.00 WIB.

“Kami mendapat laporan dari saksi bernama Santos bahwa ada orang mencurigai. Anggota langsung turun ke TKP. Setelah sampai di sana, anggota menemukan satu orang pelaku berinisial RZ bersama barang bukti sebuah panel,” kata Faisal.

Setelah diinterogasi, kata Faisal, ternyata pelaku berjumlah empat orang. Tiga pelaku lainnya mencoba melarikan diri dan meninggalkan seorang pelaku.

“Tiga orang masing-masing, RO (28) dari Asahan, Sumatera Utara, DL (41) Deli Serdang dan RH (20) dari Pelalawan mencoba melarikan diri dengan menggunakan sebuah mobil. Namun, setelah dilakukan pengejaran, ketiganya berhasil dibekuk,” kata Faisal.

Dari aksi keempat pelaku tersebut, kerugian diperkirakan senilai Rp 40 juta.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik guna pengembangan perkara pencurian panel surya PJU,” tutup Kapolsek. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.