Enam Kepala OPD Jatim Jabat Pjs Bupati/Wali Kota

oleh -110 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak dan Sekdaprov Heru Tjahjono foto bersama enam Pjs bupati/wali kota.

SURABAYA, PETISI.CO – Enam Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur (Jatim) dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) di enam daerah oleh Mendagri RI. Mereka menggantikan kepala daerah setempat setelah maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Pengukuhan dan penyerahan Keputusan Mendagri dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (25/9/2020) malam.

Mereka yang dikukuhkan adalah Pjs Bupati Malang Sjaichul Ghulam (Kepala Bakorwil Malang), Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo (Kadisnakertrans Jatim), Pjs Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto (Kadis Kominfo Jatim), Pjs Bupati Blitar Budi Santosa (Kepala Satpol PP Jatim), Pjs Wali Kota Blitar Jumadi (Asisten II Sekdaprov Jatim), Pjs Wali Kota Pasuruan Ardo Sahak (Asisten I Sekdaprov Jatim).

SK tersebut berlaku mulai tanggal 26 September 2020 dan berakhir tanggal 5 Desember 2020. Praktis masa jabatan PJs ini adalah 71 hari.

Dalam sambutannya Gubernur Khofifah mengimbau seluruh Pjs untuk bisa langsung nyekrup dengan Forkopimda Kabupaten Kota masing-masing. Terutama dengan Sekda dan DPRD nya untuk segera membahas RAPBD untuk segera disahkan menjadi APBD tahun anggaran 2021.

“Bapak yang dilantik sebagai Pjs harus bisa menciptakan suasana aman, tertib dan terkendali. Semua harus dibangun berseiringan, rembug nyekrup dengan Forkopimda terkait. Saya ucapkan selamat dan bisa bekerja dengan baik,” kata Khofifah.

Khofifah juga mengingatkan bahwa pengukuhan ini merupakan konsolidasi demokrasi yang harus menyeiringkan dengan pandemi Covid-19, terkait dampak ekonomi dan dampak sosialnya.

“Sinkronisasi untuk menjaga suasana yang kondusif dengan percepatan-percepatan yang perlu dilakukan. Terutama dengan Dinas Kesehatannya untuk selalu berkoordinasi dengan RS rujukan yang ada di Kabupaten/Kota supaya segera memutus mata rantai Covid-19 di daerahnya masing-masing,” ujar mantab Menteri Sosial ini.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menambahkan, masa kerja Pjs bupati/wali kota selama 71 hari. Yakni, pada 26 September-5 Desember 2020, di mana bupati dan wali kota daerah terkait sedang cuti karena dilaksanakan tahapan kampanye pilkada.

Kalau cuti, pemerintahan jangan sampai kosong. Harus diisi oleh Penjabat Sementara untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah. Masa tugas selama 71 hari.

“Kewenangan Pjs menjalakan roda pemerintahan daerah, tapi untuk penandatanganan Perda APBD atau perda lainnya dan melakukan mutasi jabatan harus seizin Mendagri terlebih dahulu,” jelasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.