Surabaya, petisi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Komitmen ini diwujudkan melalui pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk “Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ” yang digelar di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa penerapan RJ bukan berarti memberi impunitas, melainkan sebuah pendekatan yang bertujuan memulihkan kondisi masyarakat setelah adanya tindak pidana.
“Tujuannya adalah memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui mediasi, pelaku dan korban dipertemukan untuk menyelesaikan perkara secara adil,” jelas Kuntadi.
Ia merinci, 11 pelaku yang menerima RJ berasal dari beragam kasus, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas. Meski perkaranya dihentikan, para pelaku tetap wajib menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.
“Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ tetap menekankan adanya pembelajaran. Para pelaku harus membaktikan diri dan bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut positif pelaksanaan RJ. Menurutnya, tujuan utama program ini bukan hanya memberikan pengampunan, tetapi juga memastikan pelaku benar-benar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Warga yang mendapat RJ kami berikan bantuan kewirausahaan, kami dampingi agar bisa meningkatkan pendapatan, menghidupi keluarga, dan yang terpenting bisa diterima kembali di lingkungannya,” ujar Eri.
Dari 11 pelaku, empat orang di antaranya mendapat bantuan modal usaha. Bahkan ada yang memperoleh gerobak dagang sebagai langkah awal memulai hidup baru setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.
“Ketika kita sudah diberikan maaf, maka jangan pernah mengulang perbuatan itu lagi,” pesannya.
Eri menekankan, restorative justice selaras dengan konsep Kampung Pancasila, di mana masyarakat saling menguatkan dan membantu satu sama lain.
“Siapa yang bisa berterima kasih kepada manusia lainnya, itu tanda ia bersyukur kepada Tuhannya. Nilai ini yang ingin kami tanamkan pada 11 warga yang mendapat RJ hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Mia Santi Dewi, menjelaskan bahwa warga yang mendapat RJ akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial di Liponsos Keputih.
“Mereka membantu membersihkan barak, bekerja di dapur, hingga mengangkat makanan bagi 746 penghuni Liponsos Keputih. Jadi ada tanggung jawab sosial yang mereka jalani,” pungkasnya. (dvd)






