ESDM Jatim: Tambang Ilegal Sifatnya Hit and Run

oleh -87 Dilihat
oleh
Setiajit saat diwawancarai wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Maraknya pertambangan liar alias ilegal di beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim), membuat Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Jatim gerah. Untuk mengecek keberadaan pertambangan ilegal, Dinas ESDM menerjunkan tim ke lapangan.

Hasilnya, kebanyakan tambang ilegal adalah pertambangan pasir. Seperti di Pasuruan, tambang pasir yang dilakukan oleh warga setempat adalah ilegal dan sudah lama ditutup.

“Yang Pasuruan ini memang ilegal dan sudah ditutup. Hanya saja pertambangan ilegal ini sifatnya hit and run,” kata Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit kepada wartawan di Surabaya, Rabu (19/2/2020).

Artinya, menurut Setiajit, tambang liar baru terjadi ketika tidak ada petugas di lapangan. Sebaliknya, saat disidak oleh tim tidak ada penambangan.

“Kosong, tidak ada warga yang menambang pasir. Intinya, warga baru mengeruk pasir jika ada yang membeli. Kalau tidak ada yang beli, ya tidak ada penambangan pasir,” ungkapnya.

Pihaknya sudah melapor ke Kapolda Jatim atas temuan tersebut. “Bahwa yang harus dilakukan tidak hanya ditutup tambangnya saja. Pembelinya juga harus diproses,” tuturnya.

Penutupan tambang ilegal ini, lanjutnya, harus dengan cara persuasif, kemudian dilakukan reklamasi. Akan tetapi jika tidak mau, maka diproses secara hukum yang berlaku.

“Pertambangan ilegal yang dilanggar ada tiga. Pertama Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Sebenarnya pemerintah kabupaten dan kota berhak menindak langsung, tidak harus kami dan Polda Jatim,” katanya.

Kedua, yaitu melangar UU nomor 28 tahun 2009 mengenai perpajakan. Disebut ilegal karena tidak membayar pajak. Sementara untuk pelanggaran yang ketiga adalah UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba.

“Sebenarnya ketika ada pelanggaran seperti ini, Satpol PP seharusnya sudah bisa bergerak dengan aparat kepolisian setempat,” ucap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim ini.

Selain Pasuruan, tim ESDM yang diterjunkan juga menemukan pertambangan ilegal di Mojokerto dan Pemekasan. Dari hasil penelusuran tersebut kebanyakan tambang ilegal adalah pertambangan pasir.

“Untuk di Mojokerto sudah kita cek memang bukan ilegal. Bahkan kawasan tersebut merupakan area pertambangan dan tidar merusak lingkungan,” tuturnya.

Sedangkan di Pamekasan, Setiajit mengaku sudah menugaskan staf khusus dan lokasinya sedang ditindaklanjuti. “Intinya Satgas pertambangan terus kita turunkan untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Lalu berapa jumlah lokasi pertambangan ilegal di Jatim, Setiajit menyebut cukup banyak. Untuk lokasi galian C yang ilegal ada 201. Namun sudah ditangani 60 persen.

“Jadi hanya tinggal tidak sampai 100 tambang ilegal. Dan ini masih terus kita proses. Selain itu kita juga membantu perijinan jika itu wilayah pertambangan,” jelasnya.

Khusus tambang emas ilegal di Banyuwangi, jumlahnya juga banyak. Pemiliknya individu dan mengelompok di suatu tempat yang sekarang diekplorasi PT Bumi Suksesindo (BSI). Ada sebagian lahan milik PT BSI yang diperbolehkan digunakan untuk masyarakat.

“Jadi masyarakat boleh menambang di situ tapi tidak boleh menggunakan alat berat. Di Silo Jember juga ada tambang emas ilegal yang diback up bupatinya,” ucapnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.