Fakta Baru Membongkar Ketidakberesan Pengelolaan ASN Kabupaten Sumenep

oleh -253 Dilihat
oleh
Megah, Kantor Bupati Sumenep yang ada di Jl. Dr Cipto.

SUMENEP, PETISI.CO – Pengelolaan ASN dalam pengisian jabatan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, patut disikapi serius oleh penegak hukum, lebih-lebih lembaga antirasuah komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk turun ke kabupaten ujung timur Madura ini, Sabtu (19/6/2021).

Pasalnya, kasus mutasi hingga kenaikan pangkat di sejumlah OPD Kabupaten Sumenep penuh ketidakberesan yang beromakan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang jelas perbuatannya tindakan “melanggar hukum” UU No 28 Tahun 1999, sebagaimana catatan awak media petisi.co diberitakan sebelumnya.

Seperti kasus kenaikan pangkat dan mutasi yang ditengarai jadi sarang pungli pada Dinas Kesehatan Sumenep, RSUD Moh Anwar, dan juga disinyalir disebutkan hingga variabel biaya untuk BKPSDM, BPPKAD dan BKN.

Berikutnya, kasus mutasi PNS Guru SD SMP Negeri di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang ditengarai sarat kepentingan pejabat. Adanya titipan dari orang-orangnya pejabat.

Kasus mutasi PNS Guru SD SMP Negeri Dinas Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) eks Bupati Sumenep (Busyro Karim) yang kala itu tinggal sekitar 3 bulan mengakhiri masa jabatannya tanggal 17 Februari 2021. Dimana, terdapat nama-nama sakti dalam SK yang keluar bukan usulan sesuai arsip petikan SK Bupati tanggal 02 Desember 2020. Selanjutnya, mutasi pada SK yang ditetapkan 07 Januari 2020.

Rata-rata PNS Guru Negeri yang mutasi asal sekolah kepulauan dipindah ke daratan Sumenep. Bahkan ada yang tidak genap satu tahun malah sudah mutasi ke daratan. Sementara di sekolah kepulauan masih kekurangan tenaga guru PNS. Sehingga disinyalir melabrak melanggar Ketentuan Mutasi PNS yang telah diamanatkan tertuang pada Peraturan Pemerintah, pasal 190 PP 11/2017.

Ketentuan mutasi PNS pasal 190 PP 11/2017 disebutkan, mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Yang dimaksud dengan “konflik kepentingan”, antara lain, memiliki hubungan keluarga, hubungan tali perkawinan, dan hubungan darah.

Sampai-sampai dari saking ketidakberesannya, pada kasus mutasi SK eks Bupati Sumenep (Busyro Karim) Desember 2020 yang kala itu tinggal 3 bulanan mengakhiri jabatannya diklaim hasil rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) meliputi ada Bupati, Sekda, Wakil Bupati dan Inspektorat sebagaimana dikatakan Kepala BKPSDM, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si yang kompak dibenarkan oleh Sekda Ir. Edy Rasiyadi, M.Si,.

Alhasil, culasnya, untuk rapat Tim Baperjakat, Sekda Edy Rasiyadi mengaku rapatnya di BKPSDM. Dan mengaku kalau melibatkan OPD terkait. Namun faktanya, eks Kepala Dinas Pendidikan, Carto, mengaku bahwa dirinya tidak pernah diundang untuk rapat Baperjakat. Sementara Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Muhammad Suharjono, mengaku rapatnya di Pemda.

Beda lagi persoalan SK yang diterima di Kantor BKPSDM, Kepala BKPSDM Abd Madjid mengaku untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sementara Sekda Edy Rasiyadi menyebut, di khawatirkan SK itu dijual.

Hasil penelusuran awak media petisi.co fakta baru lain pada kasus mutasi PNS Guru SD SMP Negeri di bawah Dinas Pendidikan Sumenep, ternyata, pihak kepala sekolah terkait tidak pernah dilibatkan.

“Mutasi itu tanpa sepengetahuan kepala sekolah,” demikian pengakuan mengejutkan seorang kepala sekolah wilayah kepulauan yang dihimpun awak media petisi.co.

Awak media petisi.co hingga kini terus melakukan penulusuran lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru lainnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.