Fakta Baru Terungkap di Persidangan Ernawati

oleh -879 Dilihat
oleh
Penasehat hukum terdakwa Ernawati, Nur Aziz saat menemui awak media selepas sidang

Tuban, petisi.co – Terungkap fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur, ada pemutaran video percakapan terdakwa Ernawati, saksi pelapor Suratmi dan Sugianto yang mengatakan bahwa Suratmi mengakui terdakwa Ernawati menitipkan uang Rp 4,2 M akan tetapi uang tersebut sudah habis dan sebagian hilang, Kamis (05/12/2024).

Dalam persidangan terbaru, ditampilkan bukti berupa video obrolan antara terdakwa Ernawati dengan saksi pelapor Suratmi dan Sugianto.

Dalam video tersebut tadi sangat jelas ada pengakuan Suratmi telah membawa uang terdakwa Rp 4,2 M tapi uang itu sudah habis digunakan untuk beli tanah, bangun kandang, beli tanah, dan uang itu selain mobil Pajero dan Innova.

Berdasarkan keterangan terdakwa Ernawati yang diperiksa oleh Majelis Hakim sangat terang dan jelas terdakwa Ernawati tidak melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil Pajero dan Innova yang diklaim milik pasangan suami istri yang berprofesi dukun atau supranatural.

“Terdakwa Ernawati menerangkan dalam persidangan, terdakwa tidak melakukan penipuan atau penggelapan karena mobil tersebut miliknya bukan milik Suratmi dan Sugianto,” ujar Nur Aziz penasehat hukum terdakwa.

Kedua mobil merupakan harta bersama (gono-gini) dengan mantan suaminya yang bernama Nur Sodik yang dibeli pada saat masih adanya ikatan perkawinan.

“Mobil Pajero dan Innova tersebut harta bersama yang pembeliannya dalam pernikahan dengan Nur Sodik mantan suami, Mobil Pajero dibeli pada tanggal 27 November 2020 di PT Sun Star Motor Tuban sedangkan mobil Innova dibeli pada tahun 2018 dari orang Malang. Mobil Pajero dikasih uang muka oleh terdakwa Rp 5 juta kemudian dilunasi oleh Nur Sodik Rp 506 juta,” terang Ernawati saat persidangan.

Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa, Nur Aziz menambahkan, bahwa kedua mobil tersebut yaitu satu unit mobil Pajero tahun 2019 dan Innova tahun 2010 dibeli oleh terdakwa Ernawati dan Nur Sodik ketika mereka berdua masih ada ikatan perkawinan.

“Berdasarkan fakta dalam persidangan sesuai keterangan terdakwa kedua mobil tersebut dibeli oleh terdakwa dan mantan suaminya yang bernama Nur Sodik, uang pembelian kedua mobil tersebut dari uang harta bersama (gono-gini) terdakwa Ernawati dan Nur Sodik bukan uang dari Suratmi atau Sugianto,” imbuh Nur Aziz.

Terhadap kedua mobil ini juga sudah ada Putusan Pengadilan Agama Tuban yang menyatakan kedua objek mobil yang jadi masalah sekarang ini merupakan harta bersama terdakwa Ernawati dan Nur Sodik.

“Putusan Pengadilan Agama Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum. Oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan tindak pidana sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” pungkasnya. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.