Fasum Dijual, Warga Rungkut Asri Timur Wadul DRPD Surabaya

oleh -67 Dilihat
oleh
Suasan Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya melakukan hearing, Senin (13/1/2019), menindaklanjuti aduan warga Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul RW 10 Kota Surabaya, terkait dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) oleh pihak YKP lama ke PT MBB.

Anggota Komisi A Arif Fathoni, mengatakan, warga yang telah membeli rumah, seharusnya juga mendapatkan fasilitas pendukungnya seperti fasum dan fasos (fasilitas sosial).

“Sekarang masjid sudah ada, tetapi itu setelah warga memperjuangkannya, nah sekarang ini kan warga meminta fasum, nah fasumnya ini sekarang belum diberikan,” terangnya Arif Fathoni.

Anggota Komisi A Arif Fathoni

Toni juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan pembatalan jual beli yang diduga dilakukan oleh YKP lama, kemudian mengembalikan peruntukan lahan tersebut sebagai kepentingan fasum.

“Saat ini YKP kan sudah diambil oleh Pemkot, maka dari itu, pemerintah kota harus melindungi warganya,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang melakukan pembelian tanah di lingkungan YKP di Kota Surabaya, apabila tidak mendapatkan fasilitas, agar segera mengadukan ke DPRD Kota Surabaya.

“Segera mengadukan ke DPRD, agar kita bisa langsung bersama-sama memperjuangkan hak para warga,” tuturnya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.