Fattah Jasin Bacalon Bupati Sumenep Dinilai Telah Melanggar Netralitas ASN

oleh -70 Dilihat
oleh
Fattah Jasin saat mengembalikan formulir ke DPC PPP Sumenep pada Kamis (23/1/2020)

SUMENEP, PETISI.CO – Fattah Jasin, salah satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang mengikuti kontestasi bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, diduga dinilai telah melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sesuai temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep yang diungkapkan Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i.

Menurut Imam Syafi’i, berdasarkan pemeriksaan dokumen serta saksi dan rapat pleno yang dilakukan oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Sumenep.

Sebagai abdi negara dikatakan Imam Syafi’i, pelanggaran yang dilakukan Bacalon Bupati Sumenep yakni Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

Dimana diketahui Fattah Jasin salah satu Bacalon Bupati Sumenep yang sudah resmi mendaftar dan berburu rekom tiga partai politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat, saat ini aktif menjabat Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan.

Bahkan dikatakan Imam Syafi’i, temuan pelanggaran salah satu Bacalon Bupati Sumenep Fattah Jasin sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan surat tertanggal 26 Januari 2020 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Maka terpenuhinya pelanggar itu Bawaslu Sumenep merekomendasikan temuan itu ke komisi ASN, dengan tembusan Ketua Bawaslu Jawa Timur,” terangnya kepada awak media, Sabtu (1/2/2020).

Imam Syafi’i menjelaskan, dasar hukum temuan pelanggaran yang dilakukan Fattah Jasin, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Bahkan dasar hukum lainnya juga diterangkannya, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya diketahui, Fattah Jasin saat mengembalikan formulir ke DPC PPP Sumenep pada Kamis (23/1/2020) lalu dan terakhir mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Bacalon Bupati Sumenep pilkada 2020 ke DPC Partai Demokrat Sumenep pada Rabu (29/1/2020) yang merupakan saat jam kerja aktif ASN.(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.