FH UM Jember Gelar Ngaji Hukum: KUHAP Series, Bedah RUU KUHAP dan Perkuat Literasi Hukum

oleh -83 Dilihat
oleh
FH UM Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat literasi hukum melalui kegiatan Ngaji Hukum: KUHAP Series

Jember, petisi.co – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (FH UM Jember) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat literasi hukum melalui kegiatan Ngaji Hukum: KUHAP Series. Edisi kali ini mengangkat tema “Keadilan Restoratif, Perlindungan Advokat, dan Bantuan Hukum” yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dari sektor hukum dan masyarakat sipil, termasuk perwakilan dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), advokat, wartawan, organisasi mahasiswa, aktivis perempuan, IPSI, Presiden BEM Universitas di Jember, dan mahasiswa Fakultas Hukum UM Jember, pada Selasa (29/4/2025)

Dekan FH UM Jember, Ahmad Suryono, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “mengaji” telah menjadi ciri khas Fakultas Hukum dalam mendalami dan mengkritisi perundang-undangan yang ada.

“Kegiatan ini mengusung konsep membedah dari berbagai perspektif Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap draf RUU KUHAP, khususnya pada tiga isu strategis yaitu keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan advokat, dan perlindungan kelompok rentan dalam bantuan hukum,” jelasnya.

Ahmad Suryono juga mengungkapkan bahwa hasil dari kajian ini nantinya akan dikirimkan kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan akademik.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Hanafi, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap terselenggaranya acara ini. Ia menilai Ngaji Hukum: KUHAP Series menjadi bentuk nyata ikhtiar akademik dalam memperdalam pemahaman hukum dan memperkuat budaya berpikir kritis mahasiswa terhadap perkembangan dinamika hukum di Indonesia.

“Kegiatan ini penting untuk memperkuat budaya literasi hukum, membangun daya kritis sivitas akademika, dan meneguhkan posisi perguruan tinggi sebagai agen perubahan di tengah dinamika masyarakat hukum kita,” ujarnya.

Dalam sesi materi, tiga narasumber membahas isu-isu secara mendalam. Solehati, S.H., M.H., pendamping dari UPTD PPA Kabupaten Jember, mengupas multi-tafsir dalam praktik restorative justice dan potensi terabaikannya hak-hak korban.

Gatot Irianto, S.H., M.H., Wakil Ketua PERADI Jember, menguraikan potensi restorative justice yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk impunitas atau pengampunan terhadap pelaku kejahatan, serta resiko pelanggaran hak asasi manusia dalam pemeriksaan tersangka.

Suyatna, S.H., M.Hum., dosen FH UM Jember, mengupas konsep restorative justice dalam teori tujuan pemidanaan dan pentingnya menjaga pemeriksaan tersangka dalam koridor due process of law untuk melindungi hak-hak tersangka.

Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari berbagai latar belakang. Berbagai pertanyaan dan tanggapan kritis bermunculan, memperkaya wacana yang dibangun dalam forum ini.

Melalui Ngaji Hukum: KUHAP Series ini, Fakultas Hukum UM Jember berharap dapat mendorong keterlibatan aktif mahasiswa, akademisi, dan praktisi dalam proses pembentukan hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.