JOMBANG, PETISI.CO – Forkopimcam Gudo dengan Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda mendeklarasikan anti miras, dengan tema ” Sepakat memerangi minuman keras/oplosan dan Narkoba”. Hadir pula ketua MWC NU H. Akhsan Sutari, pimpinan Ponpes Miftahul huda Desa Krembangan KH. Makhrus Abbas, Ketua GP Anshor Kecamatan Gudo, Gus Gugun, Ketua Banser Kecamatan Gudo, Nur Salim dan tokoh masyarakat. Bertempat di Pendopo Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, Kamis (26/4/2018).
Kapolsek Gudo, AKP Yogas SH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan deklarasi anti miras menindaklanjuti berita yang beredar di media sosial karena terjadi orang meninggal dunia karena minuman keras oplosan. “Deklarasi anti miras ini dilaksanakan supaya masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras dan untuk memerangi minuman keras karena mendekati bulan ramadhan juga,” kata Yogas.
Sementara Yogas menjelaskan, sekarang tindakan mengedarkan maupun mengkonsumsi minuman keras maupun narkoba bukan tipiring tapi mengacu pada pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat 1 berbunyi “Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Pasal 204 KUHP ayat 2 berbunyi “Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” jelasnya.
Yogas menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir dan siap mendeklarasikan anti miras dan narkoba. “Semoga masyarakat di Gudo terhindar dari bahaya miras dan narkoba,” ujarnya.
Camat Gudo Thonsom Pranggono membacakan deklarasi anti miras oplosan dan narkoba diikuti semua peserta yang hadir. 1. Menolak peredaran minuman keras dan narkoba di Wilayah Kecamatan Gudo. 2. Kami siap mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas peredaran miras dan narkoba secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rahma)