Forkopimda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Polres Bangkalan

oleh -107 Dilihat
oleh
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K bersama Forkopimda dan Ketua MUI memusnahkan BB sabu

BANGKALAN, PETISI.COKepolisian Resor (Polres) Bangkalan menjelang tutup tahun 2021, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Dandim 0829/Bangkalan, Letkol Inf Syarifuddin Liwang S.I.P, bersama Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron beserta jajaran Forkopimda yang lain. Hadir pula ketua MUI Kabupaten Bangkalan, KH. Syarifuddin Damanhuri.

Forkopimda dan Ketua MUI Kabupaten Bangkalan memusnahkan BB minuman keras

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman apel Mapolres Bangkalan. AKBP Alith Alarino S.I.K, Kapolres Bangkalan selaku tuan rumah, memimpin langsung seremonial pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus tersebut pada Selasa (28/12/2021) pagi.

Dalam rilisnya, Kapolres Bangkalan mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba dan miras yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Satuan Narkoba selama tahun 2021.

“Pada hari ini, akan saya sampaikan press rilis akhir tahun 2021 periode bulan Januari hingga Desember tahun 2021 terkait masalah tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Perlu disampaikan bahwa dalam satu tahun ini Satresnarkoba Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap 129 kasus.” Tutur Kapolres Bangkalan.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan jumlah barang bukti antara lain, narkotika jenis sabu-sabu seberat 358,39 gram, Ganja seberat 12,79 gram, ektasi sebanyak 3 butir dan tembakau sintesis seberat 4,24 gram.

Usai menyampaikan rilisnya, Kapolres mengajak Forkopimda Bangkalan dan ketua MUI Kabupaten Bangkalan untuk secara bersama-sama memusnahkan BB berupa sabu-sabu seberat 41,45 gram dengan cara di masukkan ke dalam blender bersama air mineral dan dilanjutkan dengan pemusnahan 675 botol minuman keras.

Dandim 0829/Bangkalan, Letkol Inf Syarifuddin Liwang usai pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengutarakan, “Kami bersama Forkopimda, Pak Bupati, Kapolres, Ketua DPRD, Danlanal beserta para tokoh agama sama-sama memusnahkan barang bukti berupa miras, narkoba serta pemusnahan knalpot brong. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah peredaran minuman keras, termasuk juga narkoba di Bangkalan,“ tuturnya.

“Ini sudah menjadi komitmen dari seluruh jajaran Forkopimda untuk sama-sama menjadikan Bangkalan bebas dari peredaran minuman keras, kemudian narkoba, termasuk juga pelanggaran knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” sambung Dandim menambahkan.

Terakhir, Dandim menyampaikan, “Alhamdulillah saat ini sudah dilaksanakan, dan ke depannya akan lebih digencarkan lagi untuk kegiatan-kegiatan yang seperti ini,” pungkas Dandim. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.