MALANG, PETISI.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD)Terhadap Rancangan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022 bertempat di Hotel Savana Kota Malang, Kamis (25/2).
Hadir dalam acara FPD Wali Kota Malang, Drs. H Sutiaji Wakil Wali Kota, Ir. Sofyan Edi Jarwoko, Sekertaris Daerah, H Wasto, Anggota DPRD komisi B, Organisasi Perangkat Daerah terkait serta Forkopimda, para Organisasi Asosiasi ikatan yang menaungi wajib pajak dan pemerhati pajak daerah Kota Malang.
Seperti biasanya Wali Kota Malang, Drs. H Sutiaji mengawali sambutan dengan menukil beberapa ayat Alqur’an yang intinya sesungguhnya manusia itu mempunyai perilaku baik maka mari kita kuatkan keimanan kita agar kita diberikan kekuatan untuk melakukan hal-hal yang baik, begitu cuplikan dari sosok Walikota Sutiaji yang juga gemar ber da’i ini.
Bapenda dikatakan Sutiaji, guna meningkatkan potensi Pendapatan Daerah harus terus menerus menggali potensi secara intensivikasi dan extensivikasi dan lebih melakukan inovasi dan improvisasi.
“Golnya nanti menurut Sutiaji bagaimana memanjakan dan memakmurkan masyarakat bahwa pemkot malang harus hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP.Msi. mengatakan, penyelenggaraan FPD adalah sesuai Permendagri no 86 tahun 2017 tentang tata cara evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
Dua program yang direncanakan Bapenda di tahun 2022, yang pertama program pengelolaan pendapatan daerah yang berisi kegiatan pengelolaan pendapatan daerah dan Kedua adalah program penunjang urusan pemerintahan daerah yang berisi program perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi kepegawaian, administrasi umum barang milik daerah, jasa penunjang urusan daerah dan lainnya.
Di samping itu lanjut Andik panggilan akrab Handi Priyanto, program jangka pendek Bapenda akan melakukan sinkronisasi antara pajak parkir dengan retribusi parkir. Problem ini sudah ada sejak tahun 2008 belum terselesaikan. Juga sinkronisasi dengan DPUPRPKP dan BPMPTSP melalui aplikasi baru untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak PBB dan BPHTB.
“Pajak parkir dan retribusi parkir yang selama ini tercampur dari Dinas Perhubungan dan Bapenda diharapkan bisa terselesaikan sehingga bisa di tuangkan dalam berita acara,” imbuhnya.
“Untuk potensi 500 titik yang dipetakan dari lahan parkir estimasi pemasukan kurang lebih sebesar Rp.5 sampai 10 miliar,” tambahnya.
Selain itu guna meningkatkan pendapatan daerah kita sambungkan aplikasi baru DPU dan DTKPMPTSP di Bapenda. Sehingga siapapun yang mengurus IMB secara otomatis akan mengoreksi luasan bangunan dari PBBnya, sehingga tidak perlu lagi ada pemutahiran data tahun depan sudah otomatis PBB yang bersangkutan akan berubah manakala yang bersangkutan mengurus IMB.
“Ini akan coba kita lakukan sebagai terobosan baru sehingga itu akan berdampak pada peningkatan pendapatan dari PBB dan BPHTB di tahun 2022 nantinya secara signifikan sesuai harapan bapak walikota di tahun 2023 bisa mencapai 2 triliun dapat terwujud, sesuai motto teman-teman di Bapenda mengatakan, Bersama Kita Bisa,” beber Andik. (clis)