FPI Kuansing Siap Mematuhi SKB Pembubaran Organisasi

oleh -60 Dilihat
oleh
AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM saat bertemu dengan Ustaz Darmawan, Ketua FPI Kuansing.

KUANSING, PETISI.CODi hadapan Kapolres Kuansing, Ketua FPI Kabupaten Kuansing menyatakan menerima dan siap mematuhi keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT.

Keputusan SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI), disikapi oleh Ustad Darmawan selaku Ketua FPI Kabupaten Kuansing dengan sikap menerima dan siap mematuhi keputusan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua FPI Kabupaten Kuansing, Ustaz Darmawan di Taluk Kuantan, Kamis (31/12/2020).

Disebutkan Kapolres, bahwa dengan telah dikeluarkannya SKB tersebut Ustaz Darmawan dan 2 pengurus lainnya para simpatisan tidak akan melakukan aktivitas sebagai Ormas FPI lagi, karena FPI sudah resmi dilarang oleh Pemerintah karena sebagai organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan (telah dibubarkan).

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Kapolres menegaskan kepada Ustaz Darmawan apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.

“Kepada masyarakat Kuansing, kita juga mengimbau kepada agar tidak terprovokasi terhadap aktivitas yang berkaitan dengan FPI dan apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI, agar dilaporkan ke aparat Polres Kuansing dan Jajarannya,” tutup Kapolres. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.