Fraksi-Fraksi DPRD Menerima Empat Raperda Kabupaten Malang

oleh -73 Dilihat
oleh
Juru bicara DPRD menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD selesai membacakan dokumen

MALANG, PETISI.CORapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang kali ini beragendakan penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, Rabu (1/11) di ruang rapat Gedung DPRD JL. Panji No.9 Kepanjen Kabupaten Malang

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Malang. Bupati dan Wakil Bupati Malang, Forkopimda, Sekertaris Daerah (Sekda) dan para Staf Ahli Bupati juga para Pejabat Kabupaten Malang.

Mengawali pembacaan penyampaian pemandangan umum oleh juru bicara yang sudah ditunjuk, disampaikan ada empat Raperda Kabupaten Malang yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Malang, HM. Sanusi pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 25 November 2021 lalu.

Empat Raperda tersebut antara lain: 1. Bentuk, Besaran dan tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari.

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah. 3.Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. 4. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah no.9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam putusannya sesuai kesepakatan sejumlah lima (5) Fraksi-Fraksi DPRD (Fraksi PDI.P, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra) Kabupaten Malang menyampaikan secara bersama dalam menanggapi penyampaian empat Raperda tersebut.

“Pada prinsipnya semua fraksi DPRD menerima terhadap empat raperda yang disampaikan Bupati dan agar dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat selanjutnya terhadap substansi raperda itu dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang,” beber juru bicara Fraksi-Fraksi DPRD di akhir membacakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Malang.

Di akhir pembahasan kelima Fraksi DPRD Kabupaten Malang berpendapat bahwa keempat Raperda tersebut secara teknis dan yuridis layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Yang menarik adalah sebelum mengakhiri bacaannya, juru bicara pemandangan umum fraksi mengingatkan kepada toko modern/swalayan untuk menerima dan menampung produk UMKM guna melindungi dan mendukung keberadaan serta keberlangsungan UMKM di Kabupaten Malang.

Apabila toko modern/swalayan tidak menerima produk UMKM kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah yang membidangai perijinan agar toko modern/swalayan ditangguhkan perpanjangan izinnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.