BATU, PETISI.CO –Gabungan NGO (Non Goverment Organization) Kota Batu, diantaranya YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, LK2P (Lembaga Kajian Kebijakan Publik) Jawa Timur, PRB (Presedium Rakyat Batu), Alab-Alab, dan Duta Bangsa menyurati Ketua DPRD Kota Batu, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD, Komisi A, Komisi B, dan Komisi C.
Ketua YUA Jawa Timur, Alex Yudawan menyatakan, dalam surat tersebut, sesuai dengan Nomor 22/YUA.PJT/01/2020. Perihal: Lemahnya Penegakan hukum (Law Enforcement) di Kota Batu, patut diduga adanya kasus tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat terkait pembangunan Hotel Ubud dan lembah Metro, yang diduga sampai dengan hari ini tidak memenuhi persyaratan perizinan,” ucapnya, Selasa (11/2/2020).
Dia tandaskan, maka berdasarkan surat tersebut kami gabungan NGO Kota Batu, melaporkan permasalahan di atas kepada pihak DPRD Kota Batu untuk segera memeriksa, mengklarifikasi, hal tersebut.
“Yang jelas, berdasarkan UU No 28 th 2002, pasal 13 tentang bangunan dan gedung. Perda No 4 th 2011 pasal 3. Keputusan Menteri Pekerja Umum No 441 th 1998, tentang persyaratan teknisi bangunan dan gedung. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 36, th 2005 tentang bangunan dan gedung. Peraturan Menteri PUPR 19/ RT/M/2018 tentang penyelenggaraan ijin mendirikan bangunan (IMB). UU No 31 th 1999 Jo UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tandas Alex.
Meski demikian, lanjut Alex, tidak ketinggalan pula berdasarkan UU No 16 th 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU No 30, th 2020 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU No 14, th 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No 25, th 2009 tentang Pelayanan Publik. Instruksi Presiden Republik Indonesia No 5, th 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
“Insya Allah, setelah ini, pada Rabu besok kita bersama teman-teman gabungan NGO Kota Batu, akan melaporkan kasus ini ke Kajati Jatim, karena adanya dugaan tindak pidana suap,” bebernya.
Dia tekankan, yang jelas kami gabungan NGO Kota Batu, akan bongkar 56 tempat atau titik yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
“Tentu dalam hal ini kami sampaikan agar ada effect jera bagi para pengusaha, dan investor yang masuk ke Kota Batu. Mereka harus betul-betul mematuhi aturan perundang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, saat dikonfirmasi lewat selulernya membenarkan adanya surat dari gabungan NGO Kota Batu.
“Terkait isi surat yang dilayangkan kepada DPRD Kota Batu, kami akan menindak lanjutinya. Sehingga, waktu cepat dari pihak DPRD Kota Batu akan memangil Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk mengklarifikasi kebenaran pembangunan Hotel Ubud, dan Lembah Metro. Sehingga, tidak menjadi polemik di mata masyarakat,” jelasnya dengan singkat, sembari yakin. (azin/eka)