SIJUNJUNG, PETISI.CO – Perlu mendapat apresiasi, Polsek Kamang Baru dan Gabungan Sat Reskoba Polres Sijunjung menangkap pelaku kejahatan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di depan Rumah Makan Sederhana Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru. Kedua di pinggir jalan lintas sumatera Bukit Talaung Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (31/08/2019).
AKBP Driharto SIK Kapolres Sijunjung didampingi Iptu Nasrun N Kasubag Humas dan AKP Syamsurizal SH Kasat Reskoba disampikan oleh Iptu Efriadi Kapolsek Kamang Baru yang dampingi Ipda Azhamu Suwaril SH Kanit Reskrim Polsek membenarkan adanya pengungkapan itu.
Menurutnya, anggota Gabungan Polsek dan Polres menangkap dua tersangka, bertempat di pinggir jalan lintas Sumatera Bukit Talaung Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, bernama Jimmy Helrifan (38), warga Jorong Sungai Ampang Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Juga Anton (37), asal Jorong Simpang Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung .
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 10 paket buah plastik klip bening berisi narkotika gol I Jenis Sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet. ”,Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.(gus)