Gagal Jual 4 Lutung Jawa, Samsudin Dituntut 15 Bulan Penjara

oleh -82 Dilihat
oleh
Samsudin.

SURABAYA, PETISI.COPenjual empat ekor Lutung Jawa, Samsudin, dituntut penjara selama 15 bulan, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tuntutan itu berlangsung pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, menganggap terdakwa Samsudin terbukti memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut terdakwa Samsudin dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan,” kata JPU Sulfikar membacakan tuntutannya.

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu menyatakan barang bukti empat ekor Lutung Jawa dikembalikan ke BKSDA Jatim. Mobil yang dipakai melakukan kejahatan, dirampas oleh negara.

Diketahui, Senin (5/10/2020) pukul 07.30, terdakwa Samsudin menjemput saksi Muhammad Fani di rumahnya menggunakan mobil.

Kemudian keduanya berangkat menuju rumah Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengambil Lutung Jawa, sebanyak empat ekor. Dimasukkan ke dalam dua kerangkeng plastik. Masing-masing berisi dua Ekor.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju penyeberangan Kapal Feri Kamal, Madura menemui seseorang yang akan membeli Lutung dengan harga Rp 500 ribu per ekor.

Pada pukul 09.00, saksi Nanang Subiantoro, Heriyanto dan Hermawan Sofyan Aribowo anggota Ditpolairud Polda Jatim, bersama saksi Irsan Lubis, Rahmat Hidayat dan Sumpena merupakan tim BKSDA Jatim, memeriksa mobil yang dikemudikan terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat ekor Lutung Jawa ditempatkan dalam dua  kerangkeng di bagian depan kursi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Padahal, empat satwa tersebut adalah Lutung Budeng atau sering disebut Lutung Jawa, yang dilindungi undang-undang. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.